Bangunan Padi Padi Picnic di Stop, Kuasa Hukum : “ANEH BIN AJAIB”

Selasa, 20 September 2022
foto: Ketua Tim Kuasa Hukum Padi Padi Picnic, Boy Kanu

TANGERANG, Exposeupdate.com Selasa, (20/09/2022). Episode baru memasuki permasalahan di lokasi Padi Padi Picnic. Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan, kini memasang papan pemberitahuan Bangunan di stop, pada Senin (19/9/2022).

Dalam papan tersebut tertera, pihak Padi Padi Picnic dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Ketua Tim Kuasa Hukum Padi Padi Picnic, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, penutupan tersebut sebagai satu hal yang aneh bin ajaib, lantaran sebelumnya telah dilakukan pemasangan palang pada jalan masuk menuju lokasi Padi Padi.

Bahkan, sekelompok orang sempat melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada pemalangan kembali jalan masuk Padi Padi dengan pipa besi dan seng, yang notabene jalan tersebut masih milik Bong Thiam Kim yang bersertifikat.

“Kalau hari ini dilakukan pemasangan tanda distopnya bangunan Padi Padi, apanya yang distop….???? Padi Padi saat ini tidak sedang membangun, dan bangunan yang ada telah belasan tahun berdiri, sedangkan mengenai usahanya, klien saya memiliki izin usaha, ini aneh bin ajaib, kami akan tetap berjuang membela masyarakat yang tertindas” ujar Boy Kanu.

Seperti diketahui, masalah Padi Padi Picnic menjadi kian melebar setelah pihak Imigrasi juga turut terlibat dengan memberikan surat penarikan sementara paspor RI milik Bong Thiam Kim.

Dikatakan Boy Kanu, penyegelan ini jelas dugaan mal administrasi sangat kental. Sebab, setelah ditutup akses masuk ke Padi Padi lalu diberikan SP1 dan SP2 kemudian disegel gedungnya.

“Ini aneh, padahal gedungnya tidak sedang dibangun, tapi ko’ disegel….??? Oleh karena itu kami segera akan mengirim surat keberatan kami sebagai acuan untuk ajukan gugatan PTUN, karena jelas tak sesuai dengan prosedur hukum, hal inilah yang disayangkan, kenapa hanya Padi Padi yang menjadi fokus, sedangkan gedung lainnya yang tak memiliki IMB juga tak sampai disegel, ada apa ini sebenarnya…???” tandas Boy Kanu.

Terpisah, Camat Pakuhaji, Asnawi yang coba dukonfirmasi via pesan Whats App terkait jumlah total bangunan di Kecamatan Pakuhaji yang tidak memiliki IMB, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban. (Bambang SM)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate