Dedi Kurniawan Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi Atas Didendanya PT. Gunung Garuda

Kamis, 25 Mei 2023

BEKASI, Exposeupdate.com Kamis, (25/05/2023). Dedi Kurniawan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bambu Pondasion dan Ketua Harian Save Kali Cikarang, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup.

Dirinya menilai, kinerja pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus kita apresiasi dengan didendanya PT. Gunung Garuda, dan ditambah lagi dengan beban tambahan yaitu perbaikan lingkungan.

“Tetapi terkait perbaikan lingkungan, saya memiliki data valid bahwasanya ada sepadan Sungai sepanjang kurang lebih 200 Meter sampai dengan 300 Meter pada tahun 2019, adalah kawasan konservasi yang kami perjuangkan itu adalah nyata-nyata secara notabenenya itu telah dirusak habis dengan membuang slak sisa tandon besi ke lokasi tersebut, “ucapnya, Kamis, (25/5/2023).

Sehingga kata dia menyebabkan ribuan imigrasi burung blekok atau sering disebut burung bangau tidak lagi menempati daerah sepadan Sungai di kali Cikarang yang letaknya berada di Desa Wangunharja dan Sukadanau.

“Denda terhadap PT. Gunung Garuda sangatlah kecil. Kalau dilihat dari kejahatan yang mereka telah lakukan terhadap lingkungan yang sudah mereka rusak. Poinnya adalah, kami memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk terus memantau dan menindak siapapun selain Gunung Garuda, yang terbukti mencemari lingkungan dan membuat warga Bekasi ini semakin tersisih dari sisi lingkungannya yang terus semakin buruk,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1 Miliar ke rekening kas umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan, dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda, Rabu, (24/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB pagi, bertempat di KCP Bank Mandiri Bekasi, Kota Deltamas, Cikarang Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp 1 Miliar ke rekening kas umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

PT. Gunung Garuda dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/Pid/B/LH/PN Ckr tanggal 17 April 2023.

PT. Gurung Garuda telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana pasal 60 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 UU RI, Nomor 32 Tahun 2009. (Nr)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate