Diduga Mark Up Anggaran, KPU dan Bawaslu Jember Dilaporkan

Senin, 4 November 2024
foto: Aep Ganda Permana, S.H.

JEMBER, Exposeupdate.com Senin, (04/11/2024). Praktek tindak pidana korupsi diduga terjadi di dua lembaga penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Jember. Hal itu terkuak setelah salah satu warga Jember, Aep Ganda Permana melaporkan dugaan korupsi pada posting pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, yang saat ini sedang menyelenggarakan Pemilukada serentak untuk periode 2024-2029.

“Iya, benar saya selaku warga Jember melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada kedua Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jember ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur dan Kapolres Jember,” ujar Aep Ganda Permana yang dikonfirmasi media ini.

Ikhwal ini kata Aep, dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Periode 2025-2029, KPU Kabupaten Jember melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar Rp. 28,2 milyar. Namun dalam pelaksanaannya  terjadi mark up jumlah barang dan harga fiktif.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang terindikasi pecah paket yang melibatkan pimpinan KPU Kabupaten Jember dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) KPU Kabupaten Jember.

Modus  serupa juga terjadi di Bawaslu Jember yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jember, Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Kabupaten Jember, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bawaslu kurang lebih  Rp. 800 juta.

Berdasarkan beberapa point di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Jember telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mana dalam Pasal 20 ayat (2) bahwa salah satu larangan dalam pemaketan barang/jasa adalah memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari tender seleksi terbuka.

Disinyalir juga bahwa penyelenggaraan acara ini dimonopoli oleh hanya 1 atau 2 penyedia dimana kondisi ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun demikian, ia berharap proses Pilkada terus dilanjut demi berjalannya proses demokrasi untuk memilih pemimpin yang adil.

“Tetapi saya juga berharap penyelenggara baik dari unsur KPU dan Bawaslu yang korup wajib di proses secara hukum. Semoga Ibu Kajati Jawa Timur di Surabaya dan Bapak Kapolda di Surabaya serta Bapak Kapolres Jember, segera mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di KPU dan Bawaslu Jember,” tukas Aep Ganda Permana berharap. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate