PALU, Exposeupdate.com – Jum’at, (06/09/2024). Dugaan korupsi proyek sumur Artesis senilai Rp. 6,9 miliyar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu belum tuntas.
Pasalnya, hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar-keluar, padahal sudah lama permintaan hasil audit BPKP oleh Kejari Palu, sehingga masih menunggu hasil audit.
“Kami tinggal menunggu hasil audit BPKP, kemudian lanjut ke proses pengadilan. Dan para tersangkanya tetap jadi tahanan kota,” kata Kajari Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjawab media ini, Jum’at (06/09/2024).
Adalah kontraktor Simak Simbara (SS) yang bernaung di bawah bendera CV. Tirta Hutama Makmur dan Azmi Hayat (pejabat pembuat komitmen-ppk) di balai prasarana permukiman Sulawesi Tengah (BP2WS) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur Artesis untuk kebutuhan masyarakat korban gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 itu.
Kedua tersangka itu hanya jadi tahanan kota bukan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Walaupun sudah lama mereka jadi tahanan kota, namun belum ada kejelasan kasus dugaan korupsi yang katanya merugikan negara sekitar Rp, 1,7 miliyar itu.
Alasannya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah di Palu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muh. Irwan Datuiding melalui Kasi Intelijen Yudi Atmaawijaya, S.H menjawab Deadline-news.com group Detaknews.id dan Deadlinews.co, Senin (13/05/2024), mengatakan sebenarnya hasil penyidikan sudah ditemukan adanya kerugian negara oleh Jaksa Penyidik, untuk melengkapinya dibutuhkan alat bukti dari ahli auditor BPKP RI.
“Ini dasarnya…supaya diakui sebagai alat bukti keterangan ahli auditor KN nanti di persidangan Pak = Pasal 11 huruf c UU BPK yang menyatakan BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau kerugian daerah,” ujar kasi Intelijen Kejari Palu itu.
Menurut Yudi Atmaawijaya, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) diperlukan supaya tidak ditolak hakim.
“Hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor perwakilan BPKP RI supaya ga ditolak hakim sebagai ahli auditor di persidangan pak,” tulis Yudi. (BungPut)