JAKARTA, Exposeupdate.com – Kamis, (25/11/2021). Operasi “Nila Jaya” Tahun 2021 yang yang digelar oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengungkap dan menyita 1,74 ton narkotika berbagai jenis. Untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang haram tersebut, kemudian dimusnahkan Kamis (25/11/2021).

Pemusnahan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) itu disertai Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imron, didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. E. Zulpan, S.I.K., M.Si. an Dir Resnarkoba Kombes Pol. Mukti Juharsa, S.I.K. Selain itu, pemusnahan obat terlarang tersebut disaksikan oleh Kasdam Jaya Brigjen Boby, Waka Jati DKI Jakarta Bambang Bakhtiar, S.H., M.H., serta Ketua Umum DPP Granat RI Henry Yosodiningrat.

Keberhasilan Operasi “Nila Jaya” 2021 dan pemusnahan narkotika tersebuat atas kerja keras Dir Resnarkoba PMJ dan Polres Jajaran.

Sebagaimana tim khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan operasi selama 2 bulan terakhir, dari bulan September sampai dengan bulan Oktober 2021, dan hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan “Nila Jaya” 2021 yang digelar oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Jajaran dari tanggal 1 s/d 15 November 2021 berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika sebanyak 1,74 ton dengan perincian pengungkapan laporan 221 kasus dengan 273 tersangka, dengan rincian 14 bandar dan 259 orang sebagai pengedar.

Total BB sebanyak 1,74 ton narkotika yg di sita dengan perincian,shabu seberat 60,14 kg,ganja 1,658 kg (1,65 ton) ekstasi 470 butir, bubuk sintetis 24,35 kg, happy five 500 butir.

Dari barang bukti tersebut di atas, dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan alat insinerator dengan suhu sangat tinggi.

Adapun dari total barang bukti narkotika 1,74 ton yang disita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran tersebut dapat menyelamatkan 3.665.923 jiwa.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sumber berita: Kabidhumas Polda Metro Jaya. (Sul/Red)