PALU, Exposeupdate.com – Minggu, (15/09/2024). Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah.
Koordinator Eksekutif Jatam Sulteng, Moh Taufik mengungkapkan melalui investigasi internal, didapatkan terdapat beberapa PETI di Sulawesi Tengah.
“Hasil temuan Jatam Sulteng, dari beberapa bulan kebelakang konsen melihat kegiatan pertambangan emas di Sulawesi Tengah. Kami mengidentifikasi ada beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, dari Kabupaten Buol kemudian Kabupaten Parigi Moutong di wilayah Kecamatan Moutong, di wilayah Kayu Boko, di wilayah Buranga Kecamatan Ampibabo, kemudian di Kota Palu ada di wilayah Poboya dan Vatutela,” ungkap Moh Taufik saat konferensi pers di Kota Palu, Sabtu (14/09/2024).
Moh Taufik menambahkan aktivitas PETI tersebut menimbulkan kerugian, baik kerugian negara karena dalam satu bulan, aktivitas tersebut dapat menghasilkan tiga kilo emas serta kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan itu.
“Dari satu contoh kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang menyebabkan kerugian negara itu di Kelurahan Poboya. Dari hasil investigasi yang kita lakukan itu dari satu proses permurnian itu bisa menghasilkan satu hingga tiga kilo emas dalam kurun waktu satu bulan,” ungkap Moh Taufik.
Moh Taufik mengungkapkan proses permurnian tersebut terdapat hingga empat titik lubang permurnian.
“Dari hasil citra satelit yang kita gunakan di wilayah Poboya, kami mengidentifikasi ada empat titik kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah itu yang kita duga menggunakan perendaman untuk proses permuniannya,” kata Moh Taufik.
Pada kesempatan itu, Moh Taufik mendesak APH untuk menindak tegas keberadaan PETI yang merugikan tersebut.
Dikonfirmasi pada tempat berbeda, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan Polda Sulteng terus melakukan upaya preventif, dilakukan baik oleh personel Polda maupun jajaran Polres, demikian juga himbauan melalui berbagai media.
“Dalam pelaksanaan penertiban kami juga akan melakukan kolaborasi dengan instansi terkait seperti dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat serta masyarakat peduli lingkungan,” ujar Kompol Sugeng Lestari via Whatsapp, Sabtu (14/09/2024).
Kompol Sugeng Lestari menambahkan hal tersebut diperlukan adanya komitmen seluruh pihak terkait, bukan hanya kepolisian untuk mengatasi maraknya PETI di Sulteng.
“Kepolisian bisa saja langsung menangkap dan memproses tetapi keberlanjutan bagaimana lokasi itu agar tidak ada PETI yang masuk kembali diperlukan peran Pemda setempat,” tutup Kompol Sugeng Lestari. (BungPut)