JEMBER, Exposeupdate.com – Minggu (18/09/2022). Walau sudah menang dalam gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jember, puluhan kontraktor yang mengerjakan proyek wastafel atau tempat cuci tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, masih dihantui rasa was-was.
Bukan tanpa alasan, karena dari sekitar 13,9 Miliar Rupiah yang harus dibayar oleh Pemkab Jember sampai saat ini belum didapat kejelasan jadwal pembayarannya. Justru beredar kabar Pemkab Jember hanya akan menganggarkan 1,5 Miliar Rupiah pada pos Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) tahun ini.
Jika hal itu benar maka dipastikan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember itu tidak dapat berlaku efektif dan belum dapat melegakan para rekanan serta kerugian tetap mendera para kontraktor.
Amar putusan PN pada pertengahan September 2022 itu bersifat inkracht dan mengikat dimana Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi leading sektor dinyatakan wanprestasi dan harus membayar hutang kepada rekanan penggarap proyek wastafel yang sudah mengalami keterlambatan 2 tahun lebih.
Perlu diketahui gugatan yang dilakukan oleh rekanan itu dalam upaya memenuhi saran dari bupati Jember Ir. H Hendy Siswanto, ST.,IPU saat menerima para rekanan yang tergabung dalam aksi demo menuntut pembayaran uang proyek wastafel beberapa bulan lalu.
Dalam argumennya bupati waktu itu, jika rekanan dapat memenangkan gugatan maka salinan putusannya akan dijadikan sandaran hukum dalam pembayaran proyek wastafel yang masih terhutang.
Kemudian upaya hukum oleh para rekanan itu dilakukan dengan susah payah dan dalam kondisi semua kontraktor proyek wastafel kehabisan modal.
Sebagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak rekanan tim kuasa hukum tara mendatangi ketua DPRD Jember. Kedatangan mereka dipimpin Dewataoro S Poetra, SH.,M.Kn itu menyampaikan 41 salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jember, dan mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.
“Salinan putusan dari PN itu perlu kami sampaikan ke DPRD Jember, supaya DPRD Jember memiliki pijakan hukum untuk menganggarkan dalam P-APBD,” ungkap Dewatoro.
Selama dalam penantian pembayaran kurang lebih 2 tahun kata Dewatoro, kliennya harus menanggung beban hutang yang dipinjam dari bank. Dan tidak sedikit bunga yang harus dibayar hingga sebagian sampai menjual aset yang dimilikinya.
“Kami berharap kejelasan, setelah menggugat jangan sampai kami menunggu terlalu lama. Kami menginginkan supaya Bupati mau membantu kita, sesuai komitmen bupati. Dan putusan PN ini adalah Undang-undang yang harus dipatuhi oleh bupati,” tegasnya.
Hingga saat ini sudah ada 41 gugatan dari 14 rekanan yang sudah inkracht, serta ada 6 dari 4 rekanan putusan belum inkracht.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan saat dikonfirmasi berjanji akan mempelajari terlebih dahulu bersama pimpinan DPRD lainnya, serta Badan Anggaran DPRD Jember.
Putusan pengadilan yang sudah inkracht itu akan menjadi pertimbangan untuk proses penganggaran.
“Kita akan memproses secepat mungkin, supaya masuk dalam proses penganggaran, entah P-APBD 2022 atau APBD 2023, sebab hingga saat ini P-APBD 2022 belum masuk,” ujarnya.
Ditempat terpisah Bupati yang dikonfirmasi oleh wartawan mengaku akan membayar semua tagihan oleh rekanan yang sudah memenangkan gugatan sederhana (GS) di PN Jember, “kita akan bayar semua karena anggaran itu pembayaran wastafel tersedia dan aman,” kata bupati Hendy.
Namun demikian direktur CV Putra Rasamala, Imam Muslim yang tergabung dalam 14 rekanan yang mengajukan gugatan merasa belum puas atas jawaban bupati tersebut. Dia menginginkan pembayaran itu tidak ditunda tahun depan dan juga tidak menghendaki dibayar untuk sebagian ditahun ini melalui PAPBD.
Menurutnya, apa yang sudah dikerjakan merupakan kewajibannya dalam membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Untuk itu ia berharap semua hak-haknya dipenuhi. Apalagi pekerjaan pemasangan wastafel di sejumlah lembaga itu sudah selesai pada akhir tahun 2020 lalu.
“Kami sangat berharap Bupati Jember membantu kami demi keberlangsungan usaha, karena sudah terlalu lama menunggu. Itung-itung wes gak ketemu keuntungannya karena beban bunga bank yang harus dibayar juga besar,” keluh Imam Muslim. (sul)