PALU, Exposeupdate.com – Sabtu, (26/10/2024). Bentrok antara dua kelompok warga yakni dari Desa Pesaku dan Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, pada Rabu (09/10/2024) mengakibatkan korban seorang warga Desa Rarampadende meninggal dunia atas nama Lk. Nabil (19) setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RS Undata Palu karena luka di bagian mata sebelah kiri, beserta seorang korban luka lainnya an. Lk. Regi (20) pada bagian kepala sebelah kanan.
Bentrok diduga dipicu setelah adanya dua warga Desa Pesaku atas nama Lk. Rian (21) dan Lk. Andre (16) yang dibusur oleh orang tidak dikenal ketika melintas di Dusun Wera Desa Kaleke Kecamatan Dolo Barat, pada siang Rabu (09/10/2024).
Mengantisipasi bentrok, personel Polres Sigi beserta Polsek jajaran dan di back up oleh TNI, Ditsamapta Polda Sulteng, dan Satbrimob Polda Sulteng disiagakan di perbatasan kedua desa dan dua desa tetangga lainnya yakni Desa Luku dan Desa Balamoa Kecamatan Dolo Barat.
Pascabentrok antara dua kelompok warga di Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi, Tim Inafis Polda Sulteng menggelar olah TKP pada Kamis (10/10/24) di lokasi bentrok, didampingi Unit Identifikasi Polres Sigi, dengan hasil:
– TKP bentrok terletak di perbatasan antara Desa Balamoa dan Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat.
– Lokasi ini merupakan tempat terbuka, berbukit, dan berbatu, dimana sekitar TKP merupakan lahan perkebunan warga sekitar.
– Di TKP ini juga terdapat sungai kering yang jadi batas antara desa Balamoa (sebelah Selatan dari sungai) dan Desa Rarampadende (sebelah Utara dari sungai).
– Dari kegiatan ini Polres Sigi bersama Tim Inafis Polda Sulteng menemukan sejumlah barang bukti di TKP yakni berupa 1 buah potongan triplek, 1 ketapel busur, 7 buah anak busur dan sebuah ekor anak busur yang terbuat dari potongan tali ravia warna biru yang sudah terlepas besinya.
Pada hari Jum’at (11/10/2024) pagi, Polres Sigi dengan di back up Satbrimob dan Dit Sabhara melakukan penyisiran dan penggeledahan rumah, serta menemukan serta menyita sejumlah barang bukti berupa diantarannya senapan angin, katapel, anak busur, parang, tombak, senpi rakitan dum-dum, serta mengamankan 4 warga Desa Pesaku dan Desa Luku karena diduga sebagai pemilik barang tersebut.
Selanjutnya barang bukti dan keempat warga tersebut dibawa ke mako Polres untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam bentrokan tersebut, dan hasilnya salah seorang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam, yakni inisial AS warga Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, sebagai tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 dan 2 karena dugaan kepemilikan senjata api rakitan (dum-dum) dan senjata tajam, sedangkan tiga warga lainnya dikembalikan kepada keluarga karena tidak cukup bukti namun tetap dikenakan wajib lapor.
Dari hasil penyelidikan dan hasil pengembangan, dalam rentang waktu yang berbeda Penyidik Satreskrim berhasil mengungkap terduga pelaku penembakan terhadap korban Nabil warga Desa Rarampadende yang meninggal dunia akibat bentrok serta terduga pelaku pembusuran terhadap Rian dan Andre dua warga Desa Pesaku ketika melintas di Desa Kaleke.
DV warga Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 Oktober 2024, dikenakan pasal 354 ayat 2 dan Sub 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban, yakni karena dengan melakukan penembakan terhadap korban Nabil menggunakan senapan angin jenis PCP. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Lore Utara Kabupaten Poso.
FJ warga Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 19 Oktober 2024, dikenakan pasal 80 ayat 2 subsider pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang -undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, junto pasal 56 ke 1e KUHP, karena diduga melakukan pembusuran terhadap dua warga asal Pesaku pada Rabu (9/10/2024) lalu. (Agus)