Penjaga Keselarasan, Pembatas Keadilan dan Pembongkar Kezaliman

Pemanggilan Terhadap Sumarah, Polresta Banyuwangi Dinilai Tak Patuhi KUHAP

Senin, 25 April 2022

BANYUWANGI, Exposeupdate.com – Senin (25/04/2022). Surat Panggilan terhadap Sumarah (47) alamat Dusun Gunungsari RT 03 RW 02, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi yang dilayangkan oleh Polresta Banyuwangi disoal oleh kuasa hukum Sumarah yakni Budi Hariyanto, SH.

Seperti diketahui Sumarah mendapat panggilan terkait dugaan tindak pidana pasal 358 dan 378 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor:B/443.A/4/2022/SATRESKRIM tanggal 23 April 2022. Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/III/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tanggal 06 Maret 2022.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Komisaris Polisi, Iwan Hari Poerwanto,SH.,MH., tersebut, Sumarah dipanggil untuk menghadap penyidik pembantu Iptu Didik Hariyono,SH atau Briptu Agus Rizal, SE, pada unit penyidikan Harta Benda (Harda).

Menurut Budi Hariyanto,SH., Sumarah menerima surat panggilan pada hari Minggu tanggal 24 April 2022. Surat panggilan tersebut tertanggal 23 April 2022, dan terpanggil diminta hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 25 April 2022.

“Jadi klien kami harus hadir 2 hari dari tanggal surat panggilan. Dan itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), Pasal 227 ayat 1, yang berbunyi,”semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.

Terkait dengan ketidaksempurnaan surat panggilan tersebut maka Budi Hariyanto menolak surat panggilan itu.

“Ini menjadi catatan bagi kami, dan penolakan ini agar dijadikan pembelajaran bagi pihak Polresta untuk tidak ceroboh dan gegabah. Jangan karena aparat yang memiliki kewenangan lantas memanggil orang seenaknya sendiri. Jadi aparat penegak hukum itu harus memberikan contoh administrasi yang baik,” ulasnya.

Budi Hariyanto, menduga laporan itu ada kaitannya dengan perkara pidana dimana jauh sebelumnya pelapor adalah juga sebagai terlapor. Bukti laporan tersebut dapat diketahui dalam Laporan Polisi No. :LP/363/V/2019/UM/JATIM tanggal 05 Mei 2019, atas nama pelapor Fiftiya Aprialin, SH., yang dikeluarkan oleh SPKT POLDA JAWA TIMUR. Dengan terlapor atas nama Galih.

Untuk diketahui , Fiftiya merupakan adik kandung Sumarah yang membuat laporan 3 Tahun silam. Sejak pelaporan dibuat tidak ada perkembangan.

Penanganan kasus ini sempat terkatung-katung. Ibarat dalam selamatan bagi orang yang meninggal sudah mencapai 1000 hari alias kata orang jawa wes,”nyewu”. Dan terlapor baru dipanggil sekitar bulan Maret 2022 baru lalu.

Berbeda dengan pelaporan terhadap Sumarah. Proses pemanggilannya tergolong super cepat.

“Pelaporan terhadap klien kami belum seumur jagung, dengan sangat cepat mendapat panggilan. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Fiftiya Aprialin yang, “Ngadat” selama kurang lebih 3 tahun. Pelaporan 3 Tahun lalu itu baru mendapat respon pada bulan Maret tahun 2022. Tidak berselang lama setelah mendapat panggilan maka ia diduga melakukan pelaporan terhadap Sumarah.

“Selaku kuasa hukum Sumarah, kami berpendapat bahwa perkara yang menimpa klien kami berbau pesanan alias by order,” ujarnya. Seharusnya kata Budi pihak kepolisian harus benar-benar Pro Justicia. Penegakan hukum harus ditegakkan dengan niat yang tulus demi keadilan. Dan semua pemanggilan terhadap siapapun harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Sebagaimana program yang di terapkan oleh Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, kata Budi dalam memberikan pelayanan Polri harus mengedepankan ketepatan.

“Mengutip visi misi Kapolri yang mewujudkan Polri yang presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan sehingga pelayanannya terintegrasi,” Pungkas Budi Hariyanto. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
ExposUpdate