foto : Instagram @kai121_
JAKARTA, Exposeupdate.com – Senin, (26/7/2021). Seperti inilah persyaratan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi, yang berlaku mulai 26 Juli s.d 2 Agustus 2021, selama masa perpanjangan PPKM Level 4 dikutip dari akun Instagram resmi layanan pelanggan PT KAI.
Pada perjalanan KA Jarak Jauh :
- Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan KA serta sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik/digital).
- Pilihan skrining COVID-19 dengan pemeriksaan GeNose C19 tidak dilayani, demikian halnya juga dengan pemesanan layanan GeNose C19 di aplikasi KAI Access.
Untuk perjalanan KA Komuter :
- Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
foto : Instagram @kai121_
(Red)