Polisi mengamankan depalan tersangka dalam pertarungan bebas jalanan di Makasar

Jumat, 6 Agustus 2021

foto : Delapan Orang Tersangka, LoperOnline.com

MAKASAR, Exposeupdate.com – Jum’at, (6/8/2021). Pertarungan bebas jalanan (street fighting) layaknya pertarungan Ultimate Fighting Championship (UFC) di Makassar, Sulawesi Selatan yang terekam dalam video yang sempat viral di Media Sosial itu menjerat Delapan orang tersangka.

Delapan orang yang telah diamankan polisi itu adalah RA dan MA (19) yang merupakan petarung, serta warga EI, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).

Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan pihaknya menjerat delapan orang yang terlibat dalam video viral tersebut dengan pasal 184 KUHPidana.

“Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding untuk dua orang petarung, serta pasal 56 tentang turut serta untuk 6 orang yang menonton, dengan ancaman hukuman 1 tahun,” jelas dia, Kamis (5/8/2021).

Delapan orang ini, kata mantan Kapolsek Panakukang tersebut, ditangkap dari beberapa tempat di Makassar pada Selasa 3 Agustus malam.

foto : Tangkap Layar Instagram @smartgramvideo

“Mereka yang kami amankan ini rata-rata masih berusia belasan tahun dan berstatus sebagai pelajar,” katanya.

Sementara ini, tutur Jamal, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pemilik akun Makassar Street Fight yang mengatur jadwal pertandingan dan penjualan tiket nonton pertarungan bebas tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap panitia dan pemilik akun,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu petarung bebas jalanan alias street fighter, RA, mengaku ikut dalam pertarungan tersebut, karena ingin menyalurkan hobinya.

RA yang dihadirkan di halaman Mapolrestabes Makassar bersama tujuh orang lainnya yang terlibat dalam pertarungan jalanan tersebut, setelah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa 3 Juli 2021, malam.

“Karena hobi, baru pertama kali ikut yang seperti ini,” kata RA, Rabu (4/8/2021).

Ia mengaku sebelumnya diajak salah satu rekannya dengan diiming-imingi mendapatkan sejumlah uang hasil bertarung.

“Saya diajak teman. Saya dikasih uang Rp 100 ribu. Kalau menang dan kalah tetap dikasih uang Rp 100 ribu,” jelasnya.

Delapan orang yang terlibat langsung dalam pertarungan bebas jalanan (street fighting) layaknya pertarungan Ultimate Fighting Championship (UFC) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman pidana selama 1 tahun penjara. (Red)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate