PPKM Level 4, maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit

Rabu, 28 Juli 2021

foto : Ilustrasi, CNN Indonesia

JAKARTA, Exposeupdate.com – Rabu, (28/7/2021). Minggu lalu pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Dalam aturan yang baru, kini masyarakat boleh makan di restoran, warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit,” tutur Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7).

Dalam aturan PPKM Level 4 yang baru, tempat-tempat usaha lain nonesensial juga diperkenankan buka dengan syarat, yakni maksimal hingga pukul 21.00 dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Nantinya pemerintah daerah yang akan mengatur lebih rinci ihwal teknis pelaksanaan.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 ang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.

Terkait maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit, warganet juga turut berpendapat, seperti dalam akun twitter di bawah ini,

foto : Twitter

PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat.

(Red)

 

 

 

 

 

 

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate