JAKARTA, Exposeupdate.com – Jum’at, (26/11/2021). Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnostic, Siem Dan Manage Service di PT. Peruri Digital Security tahun 2018 berhasil diungkap Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam Konferensi Pers pada hari Jumat, 26 November 2021 pukul 13.40 WIB s/d selesai, bertempat di depan Lobi Bidhumas Polda Metro jaya (PMJ). Dipimpin oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Dir Reskrimsus KBP AULIANSYAH LUBIS S.I.K., M.H., Wadir Ditreskrimsus AKBP EDY S SITEPU, S.I.K. dan Kasubdit V Tipidkor Ditreskrimsus PMJ AKBP EKO NOPAN P. S.I.K., MSi.

Pengungkapan oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus PMJ terkait Tindak Pidana Korupsi pengadaan yang diduga fiktif tersebut terjadi pada bulan Maret 2018 hingga Mei 2020. Dugaan dilakukan oleh terlapor dari PT. Peruri Digital Security yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

Adapun barang bukti yang disita berupa dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dokumen Pembayaran, uang sebesar Rp. 8.959.906.039,- (delapan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu tiga puluh sembilan rupiah).
Terhadap terlapor dikenakan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber berita: Kabidhumas Polda Metro Jaya. (EO1)