BEKASI, Exposeupdate.com – Kamis, (13/07/2023). Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang berhasil mengungkap perkara korupsi yang melibatkan Aparatur sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Samudra Jaya, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, pelaku merupakan ASN yang mendapatkan tugas sebagai Pendamping Kegiatan (PK) pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah bersumber APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015, dan dirinya melakukan pemotongan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) terhadap 25 orang Penerima Manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut.
Kemudian Penyidik Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah. Diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Prov. DKI Jakarta, nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima oleh Penerima Manfaat.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) bendel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, 1 (satu) bendel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni, dan 1 (satu) bendel dokumen pencairan bansos Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Prov. DKI Jakarta sebesar Rp. 233.644.382,19 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Koma Sembilan Belas Rupiah).
Dan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kab Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melimpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi.
Pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Drt)