TANGERANG, Exposeupdate.com – Minggu (18/09/2022). Kawasan wisata Padi Padi Picnic menjadi viral dalam beberapa bulan terakhir, akibat dituding tak patuh aturan dan tak ada kontribusi di sekitar tempat usahanya.
Bahkan, yang terbaru adalah terjadinya aksi unjuk rasa dari puluhan orang yang menuntut penutupan Padi Padi Picnic, yang berujung pada pemasangan palang besi serta pagar seng oleh massa aksi.
Pantauan media ini, lokasi wisata Padi Padi Picnik ternyata bukanlah bangunan mewah sekelas restoran ataupun rumah makan berlabel istimewa, namun hanya berupa Rumah Kampung, akan tetapi karena kebersihan, kerapihan, dan keindahan alam Padi Padi Picnic lah yang membuatnya menjadi sangat khas.
Sang pemilik Padi Padi Picnic, Bong Thiam Kim sangat menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang, apalagi materi unjuk rasa yang benar-benar diluar nalar.
Wanita yang akrab disapa Ibu Kim menjelaskan, terkait perizinan usaha, PT Padi Padi sebagai pengelola, semua izinnya sudah lengkap terkecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini masih dalam proses pengurusan.
Bangunan yang dijadikan dapur dan ruang tamu untuk berteduh tersebut juga sudah berdiri belasan tahun yang lalu, namun anehnya baru saat ini dijadikan masalah.
Selain itu kata Ibu Kim, lahan yang juga masih miliknya itu dibangun jalan masuk selebar kurang lebih 6 meter untuk dapat digunakan para petani setempat sebagai akses perlintasan menuju ke sawahnya.
Dalam menjalankan usahanya, ia juga memanfaatkan sumber daya dan masyarakat sekitar Kecamatan Pakuhaji, seperti karyawan yang bekerja di Padi Padi, bahan makanan misalnya sayuran, kelapa, tahu, tempe, semuanya dibeli dari penduduk sekitar, sehingga ia menganggap tudingan massa aksi tidaklah benar.
Terkait aksi itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Padi Padi Picnic, Boy Kanu menegaskan bahwa tuntutan massa terhadap kliennya adalah salah sasaran, karena semua yang dituduhkan tidaklah benar.
“Menurut saya, ini contoh yang buruk karena dilakukan tanpa mengetahui duduk perkaranya, klien kami memiliki Izin Usaha, Izin Restoran, dan Izin Lingkungan lengkap sejak 2021, kecuali IMB yang saat ini sedang dalam proses, perlu diketahui bahwa bangunan yang ada sekarang adalah model rumah kampung yang direnovasi, jadi bukan membangun gedung yang baru,” ungkap Boy Kanu.
Dikatakannya, tindakan Camat Pakuhaji untuk menutup akses jalan masuk tanpa SP 1, SP 2, dan SP 3 jelas merupakan mal administrasi, karena setelah ditutup akses jalan masuk, baru dikirim SP 1 dan SP 2.
“Dan terkait masalah IMB, kenapa akses jalan masuk yang ditutup? Ini jelas -jelas mal administrasi, apalagi ada label “STOP membangun karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2006″ hanya ditempel di pohon, bukan di gedung, ini jelas mal administrasi, bahkan tanpa surat yang jelas, ini sangat disayangkan,” ujar Boy Kanu.
Oleh karena itu, lanjut Boy, langkah-langkah yang ditempuh tim kuasa hukum adalah, melaporkan aksi demonstrasi sebagai perbuatan pidana, melayangkan surat keberatan terhadap Camat yang melarang operasi di Padi Padi Picnic, surat terbuka untuk Presiden tentang Abuse Of Power, menggugat PTUN Camat Pakuhaji dan Kasi Trantib, menyurat ke Ombudsman, dan menyurat ke Imigrasi karena telah mencekal kliennya ke luar negeri.
“Juga perlu dicatat bahwa kehadiran Padi Padi tak pernah merugikan masyarakat setempat, sebaliknya justru memberdayakan para pekerja untuk resto dan area piknik, dan bahan sembako dibeli dari masyarakat sekitar, jadi aksi demo kemarin jelas ada aktor intelektual yang sengaja memainkan perannya, keberadaan areal Padi Padi Picnic justru memperkenalkan tempat wisata bagi keluarga yang ingin menikmati suasana alami Padi Padi yang hijau, segar dan alami, hal ini justru memperkenalkan wisata kepada lapisan masyarakat sehingga berbondong-bondong ke Pakuhaji dan nama Kecamatan Pakuhaji semakin dikenal,” tandas Boy. (Bambang SM)