foto : Dr. Ir. Sostenis Sampeliling MSi, MTH, memenuhi panggilan UNIT II HARDA-BANTAH SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA SELATAN
JAKARTA, Exposeupdate.com – Selasa, (21/9/2021). Kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan oknum pejabat dilingkup Kementerian Pertanian terus bergulir.
Sebagaimana telah ditayangkan sebelumnya di media ini, menolak perintah Menteri, tiga pejabat dilingkup Kementerian Pertanian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan No. LP/B//4117/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tgl. 23/8/2021 telah ditingkatkan menjadi perintah penyelidikan dengan No. SP LIDIK/3123/IX/2021/RESKRIM JAKSEL Tgl. 10/9/2021 dan kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
foto : Surat panggilan pemeriksaan di Unit II HARDA-BANTAH SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA SELATAN
Hari ini, Selasa, 21 September 2021 Dr. Ir. Sostenis Sampeliling MSi, MTH memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor oleh Unit II HARDA-BANTAH SATRESKRIM POLRES METRO Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Dr. Ir. Sostenis Sampeliling MSi, MTH tidak pernah membuat satu surat pernyataan pribadi berhenti dari jabatan functional terhitung sejak 31 September 2016 dan tunjangan fungsional terhenti sejak 1 Oktober 2015.
Akibat dari itu, Dr. Ir. Sostenis Sampeliling MSi, MHT mengalami kerugian materi dan immateri.
Pegawai dengan jabatan Penyuluh Ahli Madya dengan Gol. Kepangkatan IV B ini telah mengabdi kurang lebih 31 tahun seyogyanya waktu saat ini sudah Gol. IV D, sementara Gol. IV B sudah berjalan 11 tahun.
Upaya – upaya mediasi telah dilakukan selama 3 tahun terakhir secara SOP, mulai dari eselon III sampai dengan eselon I terkait, bahkan sampai ke Irjen, kurang lebih 1 tahun di Irjen tidak ada penyelesaian hingga laporan masuk ke Polda, namun tak kunjung membuahkan hasil, bahkan pada satu kesempatan melapor langsung kepada Menteri Pertanian, dan Menteri telah memerintahkan Kabag OK Kementerian Pertanian melalui Sekjen Kementerian Pertanian melalui disposisi Sekjen, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan hingga Dr. Ir. Sostenis Sampeliling MSi, MHT menempuh jalur hukum.
Laporan dugaan pemalsuan surat yang melanggar pasal 263 telah ditangani oleh Unit II HARDA-BANTAH SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Selatan.
Sekjen Kementerian Pertanian yang dimintai tanggapan melalui WA terkait kasus ini, sampai dengan berita ini tayang belum memberikan tanggapan. (Adhie)