Arogan ! Kades Kemuningsari Kidul Minta Paksa Handphone Wartawan Saat Konfirmasi Tambang Emas

Selasa, 31 Januari 2023
foto: Kantor Desa Kemuningsari Kidul, Jenggawah, Jember, Jatim

JEMBER, Exposeupdate.com Selasa, (31/01/2023). Perlakuan diskriminatif terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kembali terjadi.

Kali ini menimpa Sullam dan Saiful Rahman wartawan Exposeupdate saat wawancara dengan Dewi Holifah, Kepala Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, (31/01/2023).

Di tengah wawancara terkait kasus tambang emas liar tiba-tiba Kades itu meminta paksa handphone wartawan Exposeupdate dengan nada tinggi.

“Sampean merekam saya. Mana hp-nya, mana hp-nya,” ujar Dewi Holifah sembari menunjuk handphone yang disimpan di saku baju wartawan atas nama Sullam.

Wartawan yang merasa tidak merekam dengan terpaksa memberikan handphonenya beserta Presscard Exposeupdate.

Ikhwal masalah ini berawal saat wartawan Exposeupdate beberapa hari lalu meminta jadwal dan waktu kepada Dewi Holifah.

Saat itu wartawan Exposeupdate memperkenalkan diri via telephone seluler dan menyertakan nama dan share berita-berita lain ke alamat nomor handphone milik Kades hasil pilihan rakyat 4 tahun lalu itu.

foto: Lokasi Tambang di Desa Kemuningsari Kidul , Jenggawah, Jember, Jatim

Namun saat itu, ia tidak bersedia ditemui di kantornya dengan alasan masih mengurus warganya yang ditahan oleh Polres Jember dalam kasus penambangan emas di lahan milik warga setempat.

Seperti diketahui, Polres melakukan penangkapan terhadap 22 orang pelaku tambang emas ilegal (23/01/2023) lalu. Termasuk di antaranya warga Desa Kemuningsari Kidul.

Sejak terdapat penambangan emas di wilayah tersebut, Kades Dewi Holifah sangat getol untuk melakukan penutupan. Dengan alasan warganya menolak penambangan emas secara ilegal.

Namun demikian, ia tidak pernah menyebut nama warga yang menolak penambangan yang dianggapnya harta karun itu.

Kehadiran Exposeupdate juga dalam rangka konfirmasi tentang kebenaran isu tambang emas dan rencana tata kelola dan pemanfaatannya ke depan.

“Kalau dikuasai oleh Negara apa warga saya mau,” jawab Dewi Holifah.

Lantas apakah lahan milik warga yang mengandung kadar biji emas harus dikuasai Negara? Bukankah warga juga bisa mengajukan izin penambangan jika disertai badan usaha yang sah?

Naifnya, semangat Kades dalam menolak dan menutup kegiatan tambang itu berimplikasi pada mandegnya kegiatan penambangan galian C berupa tanah liat yang diakuinya sudah mengantongi perizinan itu.

“Selama ada penambangan emas secara ilegal saya bersepakat dengan pengusaha pemilik izin galian C untuk menghentikan penambangan galian C,” kata Dewi Holifah.

Walau demikian, ia tidak menjelaskan nama badan usaha yang melakukan penambangan galian C yang di maksud.

Andai saja tambang galian C dibuka kembali, akan sulit membedakan galian C dengan galian emas. Karena potensi itu ada di satu area yang sama.

Bukankah jika dilakukan galian tanah liat di sela-selanya juga bisa terdapat kandungan emas?

Dan sampai saat ini ada satu pengusaha maupun secara perorangan yang melakukan uji laboratorium terhadap kebenaran adanya kandungan biji emas yang berada di lahan milik puluhan warga itu.

Lantas apakah Kepala Desa sebagai pemangku wilayah di tempat punya hak mutlak untuk mengatur tata kelola dan pemanfaatan tambang di wilayahnya?

Sementara berdasarkan hasil kajian ahli menyimpulkan bahwa pemegang mandat dalam menguasai Negara dalam hal pertambangan Kementerian Energi Sumberdaya Alam Dan Mineral (ESDM).

Mulai dari kewenangan mengeluarkan perizinan berkaitan dengan pertambangan dan penertiban kegiatan pertambangan yang diduga tidak prosedural dan ilegal. Inspektur pertambangan dari Kementerian ESDM bisa melakukan penertiban.

Dan jika dipandang perlu dilakukan penegakan hukum, maka aparat penegak hukum bisa turun tangan.

Klarifikasi dan konfirmasi terkait legalitas dan pengelolaan tambang versi Kades itu akhirnya menjadi bias dan rancu karena tidak bisa menjelaskan secara obyektif dan terbuka. Sebaliknya, ia terkesan dan elergi terhadap wartawan yang hendak mengkonfirmasi perihal carut marutnya permasalahan tambang di wilayah Desa Kemuningsari Kidul itu.

Wartawan Exposeupdate yang hendak memberikan pencerahan melalui berita-berita yang akan dirilisnya justru diancam akan dilaporkan. Kades Dewi Holifah menolaknya dengan jawaban nada tinggi dan sangat diskriminatif.

Arogansinya cenderung mengekang undang-undang tentang pers. Dan memandangnya dalam sebuah arti yang sangat sempit.

“Anda bukan warga saya,” sahut Dewi Holifah dengan ketus.

Handphone dan Press Card yang sempat dikuasai oleh Dewi Holifah akhirnya dikembalikan saat wartawan Exposeupdate menyampaikan maksud hendak melaporkan kepada pihak berwajib. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate