foto : akun facebook BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, Exposeupdate.com – Senin, (28/6/2021). Dalam masa pandemi covid – 19, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa ke kantor cabang.
Berikut ketentuan dan tata cara pencairan dana JHT secara online dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online:
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Info selengkapnya bisa anda akses bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan mengikuti arahan sesuai yang tertera pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, anda dapat dengan mudah mencairkan dan JHT atau Jaminan Hari Tua secara online tanpa ke Kantor Cabang. E01