Kasus Padi Padi Mencuat, Tim Kuasa Hukum Siap Lakukan Pra Peradilan

Selasa, 30 Agustus 2022
foto: Kasus Padi Padi Mencuat, Tim Kuasa Hukum Siap Lakukan Pra Peradilan.

JAKARTA, Exposeupdate.com – Selasa (30/08/2022). Dalam beberapa pertemuan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyorot soal banyaknya laporan mengenai mafia tanah yang terdapat di berbagai daerah. Permasalahan itu membuat Jokowi geram dan memerintahkan kepada Kapolri untuk membasmi mafia tanah, siapapun bekingnya.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak secara tegas para mafia tanah. Seperti yang dikutip dari detik.com, Sigit menuturkan permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), “karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, pada Kamis (18/02/2021).

Sigit meminta jajarannya tak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah, dan mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah, “saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” tegas Sigit.

Ia menekankan lagi agar jajaran tak khawatir memberantas mafia tanah, siapa pun orang besar di belakang para mafia tanah, karena pemberantasan mafia tanah masuk dalam program Presisi Polri, “karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’, sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.

Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara selama 2020. Sementara itu, 8 perkara dalam proses penyelidikan dan sisanya sudah pada tahap penyidikan.

Dari 29 perkara, 12 di antaranya sudah dilakukan sampai pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Kemudian 6 perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan 4 lainnya masih dalam proses melengkapi berkas perkara karena P-19 (berkas dikembalikan jaksa), lalu tiga kasus SP3 (dihentikan penyidikannya).

Selain Bareskrim, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah yang beraksi dengan modus memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal, dalam kasus ini, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Polda Metro Jaya juga tengah menangani kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan atas sertifikat tanah milik ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Sudah 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Namun demikian, kasus dugaan penyerobotan lahan ternyata masih saja terjadi, kali ini lahan milik BTK yang berlokasi di kawasan Padi Padi, Pakuhaji, Tangerang, Banten, hingga menyeretnya ke ranah hukum.

BTK bersama suami dan empat orang lainnya malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menurut kuasa hukumnya, sangat tidak masuk akal karena dianggap tidak memenuhi unsur.

Tak hanya itu, beberapa tersangka lainnya diduga mendapatkan perlakuan yang kurang humanis, sesuai dengan keterangan dari suami BTK.

Hal itu mendapatkan perhatian khusus dari tim kuasa hukum, setelah adanya laporan bahwa beberapa tersangka mendapatkan perlakuan yang kurang humanis dari pihak Polres Metro Tangerang.

Pada Senin, 29 Agustus 2022 kemarin, pemilik lahan Padi Padi, BTK memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang didampingi oleh belasan tim kuasa hukum yang diketuai oleh Boy Kanu.

Salah seorang Kuasa Hukum pemilik lahan dari LBH Cakra Perjuangan, Komarudin mengatakan bahwa, sangat jelas hal itu adalah upaya kriminalisasi jika dilihat urutan-urutannya, mulai dengan adanya surat dari pengembang yang meminta agar pemilik lahan menjual tanahnya dengan harga murah, kemudian Camat menanyakan perihal perizinan, pemasangan palang tanpa alasan hukum yang jelas, dan pelaporan ke pihak kepolisian meskipun tidak ada kerusakan apapun terhadap palang.

Seharusnya kata Komarudin, jika masalah tersebut terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka Camat selaku pejabat pelayan masyarakat seharusnya membantu proses perizinan, bukan mempidanakan pemilik dan karyawan yang seluruhnya berjumlah 6 orang.

Sementara, Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dan berharap jika masih ada masyarakat lain yang merasa diintimidasi, Tim Pengacara siap memberikan pendampingan.

Penetapan tersangka kepada kliennya kata Boy, adalah cacat formil karena beberapa tersangka tidak pernah diperiksa, dan diduga bahwa Camat Pakuhaji ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

Dari proses penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, Boy Kanu mengatakan segera akan menempuh proses pra peradilan.

Dari keterangan pemilik lahan, beberapa karyawannya mendapatkan perlakuan yang kurang baik, karena harus dimasukkan dalam satu sel bersama tersangka kasus lainnya, padahal sampai saat ini, kliennya belum mendapatkan surat penahanan resmi.

Boy Kanu mengatakan, perlakuan jajaran Kepolisian Metro Tangerang yang kurang humanis, tidak sejalan dengan penyampaian Kapolri Jendaral Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR-RI.

Kapolri secara tegas menyatakan ingin membangun citra kepolisian yang lebih humanis, dan akan menindak bawahannya yang melakukan perbuatan tercela serta tidak profesional.

“Atas permasalahan ini, kita akan menempuh jalur pra peradilan, apa yang dialami oleh klien kami ini sangat tidak adil karena bisa kita lihat dari urutan peristiwa sejak awal, kami akan terus berupaya melakukan upaya hukum demi terciptanya keadilan,” tandas Boy Kanu. (Bambang SM)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate