Kena Teror Tagihan Pinjol, Esti RP (23) Karyawati Farmasi Nekat Bunuh Diri

Minggu, 22 Agustus 2021

foto : Korban Esti RP, Redaksi Expose Update

JEMBER, Exposeupdate.com – Minggu, (22/8/2021). Tragis dan memilukan, peristiwa untuk yang kesekian kalinya ini cukup menjadikan pelajaran bagi masyarakat yang mudah tergiur dengan tawaran kemudahan untuk mendapatkan pinjaman uang secara online.

Tawaran manis yang datang secara tiba-tiba itu biasanya melaui pesan Short Message Service (SMS) dan pesan melalui Whatsaap (WA) Bahkan bisa berlanjut dengan kontak person dan Video Call (VC), dapat dipastikan para pemegang Handphone Android pernah mendapati tawaran pinjaman ala rentenir itu secara bertubi-tubi.

“Kami dari koperasi …bla..bla..bla..memberikan pinjaman tanpa agunan dengan cepat dan bunga ringan,dan seterusnya”

”Ada juga yang langsung mendisposisi”

”Permohonan dan pengajuan pinjaman anda telah disetujui”

Itu bagian dari contoh isi pesan SMS maupun Whatsaap yang berseliweran di layar android Anda, padahal Anda tidak pernah mengajukan pinjaman kèpada lembaga-lembaga yang sebagian besar mengatasnamakan koperasi tersebut.

Sejatinya badan hukum koperasi tidak mengatur tentang praktek simpan pinjam kepada selain anggota koperasi itu sendiri.

Motto koperasi yakni,”Dari anggota untuk anggota” Itu ruh dan prinsip koperasi.

Jika lembaga keuangan melayani masyarakat secara umum maka perizinan operasionalnya harus di legalkan oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau lembaga koperasi melayani masyarakat umum maka itu tidak bisa dibenarkan terkecuali sebelumnya mendaftar sebagai anggota, dan seharusnya para anggota koperasi itu setiap menggelar rapat anggota tahunan (RAT) diundang dan berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU). Jika itu tidak dilakukan maka bisa dikategorikan koperasi abal-abal bahkan illegal”  tandas Budi Hariyanto, asal Jember yang berprofesi sebagai lawyer itu memberikan pencerahan.

Memang untuk mendapatkan pinjaman online ini persyaratannya sangat simpel, namun jika jatuh tempo tagihan tidak segera dibayar maka juru tagih dari lembaga yang belakangan sangat meresahkan masyarakat itu akan menyasar kepada semua kontak person yang ada di handphone nasabah.

Dia tidak akan segan membuka identitas nasabah. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga data-data lainnya. Data-data tersebut akan dishare kepada semua nomor kontak person yang ada si HP nasabah, tidak jarang management koperasi tiba-tiba telepon dan meminta bantuan untuk menghubungi nasabah yang menunggak pembayarannya.

foto : Korban Esti RP, Redaksi Expose Update

Seperti yang dialami oleh Esti RP (23) tahun warga Dusun Kebonan, Desa Balunglor, Kecamatan Balung, Jember, diduga karena tidak tahan dengan ancaman dan penagihan bernada teror dia harus mengahiri hidupnya dengan gantung diri.

Aksi nekatnya ini pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya sepulang dari tempat kerjanya, Dia melihat anaknya yang juga karyawati farmasi disalah satu rumah sakit di Jember itu menggantung di atas pintu rumahnya.

Tak ayal Ibu korban berteriak histeris meminta pertolongan, sebagian tetangga yang mendengar jeritan tersebut berhamburan keluar sembari mendatangi rumah korban.

Warga yang melihat kondisi korban langsung memutus tali yang melilit dileher korban, namun demikian nyawa korban tak dapat diselamatkan karena saat diketemukan raut mukanya sudah sangat pucat dan tak bernyawa.

Aksi nekatnya ini diduga karena merasa ketakutan dan tidak dapat menahan rasa malu terhadap para relasinya yang kontak personnya tersimpan di Handphonenya.

Hal itu terlihat jejak digital via Chating Whatsaap dan percakapan yang sempat terbaca oleh tetangga yang membantu melakukan evakuasi terhadap korban pasca kejadian yang sangat memilukan itu.

Namun demikian ia bisa leluasa membaca semua pesan dan rekaman hasil chatingan korban dengan pihak Pinjol karena barang bukti HP keburu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Saat itu ada tetangga korban bernama Heni sempat menemukan surat wasiat yang dibuat oleh korban, cuma tidak sempat membaca dengan tuntas, dis urat itu ada nomor HP yang bisa dihubungi, begitu juga di HP korban, juga terdapat percakapan dengan pihak Pinjol yang melakukan penagihan, sekarang surat wasiat dan HP milik korban sudah diamankan oleh polisi” terang Darto, ketua RW yang datang dilokasi setelah mendapat laporan dari warganya.

Kapolsek Balung AKP.Sunarto saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan peristiwa yang sempat membuat geger warga setempat tersebut.

Walau demikian Sunarto belum bisa memberikan keterangan secara detil mengingat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti dan memintai keterangan dari para saksi.

” Sejak mendapat laporan, kami bersama anggota turun ke TKP, melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti”

”Untuk itu kami minta teman-teman media harus bersabar dulu, karena saya belum menerima laporan kronologis secara detil dari penyidik pembantu, kalau sudah lengkap nanti saya kabari,” Pungkas Kapolsek Sunarto yang mengawali karier di kepolsian dari Korps Brimob itu. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate