BEKASI, Exposeupdate.com – Kamis, (19/05/2022). Pada hari Kamis, 19 Mei 2022, Pukul 13.00 WIB dilaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Pembunuhan/Menghilangkan Nyawa Orang yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, S.I.K., M.H., beserta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.
Kronologis kejadian, pada tanggal 26 April 2022, seorang saksi bernama Ryan Ismatullah melaporkan korban bernama Dini Nurdiani ke Polsek Cengkareng Jakarta Pusat dengan laporan meninggalkan rumah. Pada hari Jum’at, tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB telah ditemukan sesosok mayat perempuan di Perum CBD Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi, diduga korban mengalami pembunuhan.
Korban Dini Nurdiani bekerja sebagai outsourcing di Plaza Mandiri Jakarta dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerjanya bernama Ivan Dwigusmianto yaitu suami tersangka. Tersangka Neneng Umaya alias Maya menghubungi korban menggunakan HP milik sodara Ivan Dwigusmianto dan mengaku adik Ivan Dwigusmianto, dan mengajak korban berbuka puasa.

Lalu korban dijemput tersangka di Halte Taman Mini mengunakan sepeda motor milik Asep Priansyah. Tiba di tkp korban sambil duduk di atas motor, tersangka dari arah belakang memukul bagian kepala korban menggunakan kunci Inggris sebanyak 5 kali, sehingga korban tergeletak ditusuk bagian leher dan dada menggunakan gunting rumput kecil dan disayat kedua pergelangan tangan menggunakan pisau kemudian dipakaikan celana panjang dan baju lengan panjang yang disiapkan agar darah tidak tercecer kemudian diseret dan dibuang di TKP tepatnya di Tebing Sungai Cikeas Jln. Mendu RT 02/03 Kel.Jatirangga,Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengambil HP korban dan memasukkan ke dalam plastik kresek hitam berikut gunting rumput kecil, pisau dan kunci Inggris untuk selanjutnya dibuang di pinggir jalan arah pulang, untuk chat WhatsApp dihapus oleh tersangka dan HP dikembalikan ke saudara Ivan Dwigusmianto dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Barang bukti berupa satu bilah pisau, satu buah gunting rumput dan satu buah kunci Inggris. Oleh tersangka Neneng Umaya alias Maya, dimasukkan ke dalam plastik kresek hitam yang selanjutnya dibuang di pinggir jalan sambil arah pulang.
Barang bukti yang telah ditemukan Kepolisian adalah 1 unit Sepeda Motor yang digunakan tersangka dan pakaian korban. Sedangkan gunting rumput, kunci Inggris dan pisau belum diketemukan dan masih dalam proses pencarian.
Sangkaan Pasal yang dikenakan tersangka yaitu Pasal 340 subs 338 KUHP Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun penjara. (E01)