Penjaga Keselarasan, Pembatas Keadilan dan Pembongkar Kezaliman

Lahan Fasilitas Umum Nelayan Puger Beralih Fungsi Jadi Tambak Udang

Jumat, 4 Juni 2021

foto by Sullam

JEMBER, Exposeupdate.com – Lahan seluas 9,7 hektar yang semula untuk perumahan nelayan atau Land Consolidasi (LC) beralih fungsi menjadi tambak udang yang dikelola oleh PT Pandawa Lima. Aris perwakilan dari nelayan menjekaskan,sebelumnya tanah seluas 9,7 hektar itu sdh mendapat izin dari bupati MZA Djalal (mantan bupati Jember) untuk fasilitas umum nelayan,perumahan,sarana olah raga dan lembaga pendidikan. Namun sebelum kelar dibangun lahan tersebut direbut oleh PT Pandawa Lima dengan alasan mendapat izin dari PJ Bupati Jember,Syafa’at. Padahal para nelayan tidak pernah melepas tanah itu. “Kalau izin bupati DJalal dijalankan,kami harus membangun dilahan mana.”keluh Aris dihadapan anggota DPRD Jember dari komisi A,Komisi B dan Komisi C yang sidak dilokasi tambak yang berada di bibir pantai tersebut.(3/6/2021).

Kehadiran perwakilan rakyat itu menindak lanjuti hearing (31/2021) lalu.

foto by Sullam

Selain itu perwakilan nelayan juga mempermasalahkan dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan tambak yang tidak ditopang oleh Instalasi Penglolaan Air Limbah (IPAL) secara memadai. “Sejak keberdaan tambak ini udang rebon yang hidup dipinggir laut saat ini punah karena terdampak limbah tambak. Sehingga kami sebagai nelayan saat ini tidak pernah mendapatkan udang yang biasanya digunakan untuk bahan baku pembuatan terasi.” Tandas Mustofa salah satu nelayan asal Puger.

Sementara Siswono Ketua Komisi B DPRD Jember berjanji akan memperjuangkan aspirasi nelayan tersebut pada bupati. ” Kami hadir disini untuk memperjuangkan para nelayan. Walau kami tidak bisa mengambil kebijakan secara eksekusi karena ini wilayah eksekutif.” Jawab Siswono.

Dilain pihak Wahyudi Kasi Pengendalian masalah dan sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember yang turut hadir di acara sidak menjelaskan,terkait dengan legalitas hak guna usaha (HGU) akan dilakukan cek ulang karena masalah tersebut menjadi kewenangan bagian penataan di BPN. (Sullam)

Baca Juga

Berita Terkait

error: Content is protected !!
ExposUpdate