foto : by Exposeupdate.com
MOROWALI, Exposeupdate.com – Jum’at (24/9/2021). Terkait desakan masyarakat untuk segera bisa melakukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Morowali, Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto,SE.SIK.M.Si akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media ini.
Menurut Ardi, bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Mabes Polri di Jakarta.
Permohonan dimaksudkan agar dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat Morowali, sehingga tidak harus datang ke Polres Morowali Utara.
Sebagaimana diketahui, selama ini Polres Morowali belum bisa melayani masyarakat pemohon pembuatan SIM dikarenakan belum memiliki Satuan Penyelenggara Pembuatan SIM (Satpas).
Selama ini Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) hanya bisa melayani pembayaran perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Disadarinya, beberapa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi banyak diawali oleh berbagai bentuk pelanggaran, diantaranya karena pengemudi belum terampil mengemudikan kendaraannya dan tidak memiliki lisensi SIM, Alias belum pernah menempuh serangkaian tes dan ujian praktek mengemudi, disamping kecelekaan itu juga disebabkan oleh faktor pelanggaran lainnya.
video by Exposeupdate.com
Untuk itu Ardi berharap kepada masyarakat pengendara harus mematuhi petunjuk rambu-rambu dan aturan lalu lintas dijalan.
Sementara antusias masyarakat di wilayah Kabupaten hasil pemekaran itu sangat tinggi.
Seperti yang diharapkan oleh salah satu warga Morowali, “Kami sangat membutuhkan pelayanan pembuatan SIM disini. Apalagi populasi atau pemilik kendaraan di Morowali terus bertambah” timpal Abdullah Mas’ud yang mengaku dari Bungku Tengah Itu.
“Semoga pengajuan itu segera terakomodir agar masyarakat Morowali tidak terlalu jauh dalam mengajukan pembuatan SIM. Yakni ke Morowali Utara” terang AKBP Ardi Rahananto, yang dikonfirmasi usai memberikan bantuan masjid Nurul Huda di desa Bahomohoni-Kecamatan Bungku Tengah. Jum’at (24/9/2021) baru ini . (Oding)