JEMBER, Eposeupdate.com – Sabtu, (31/11/2022). Pelaku pembunuhan terhadap AR (16) warga Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang terjadi pada 29 Desember 2022 kemarin, berhasil diungkap oleh Resmob Satreskrim Polres Jember.
Adapun motif pembunuhan itu, RAT (22) sebagai pelaku diduga untuk menghindari tanggung jawab terhadap AR atas hubungan asmara di luar nikah.
Korban yang merupakan siswi salah satu SMK di Jember itu menjalin hubungan asmara dengan RAT yang masih tetangganya di satu Desa. Hubungan cinta terlarang itu diduga terjalin sejak beberapa bulan lalu.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dari hubungan asmara itu, tersangka dan korban akhirnya memadu kasih layaknya hubungan suami istri.
“Belum bisa dipastikan sudah beberapa lama tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Yang jelas antara keduanya sudah berhubungan badan dan korban dalam kondisi sudah hamil,” terang AKBP Hery, (30/12) kemarin.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolres Hery, tersangka mengakui telah berhubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur hingga hamil. Seiring perjalanan waktu, usia kehamilan bertambah dan perut korban mulai buncit. Karena itulah, korban meminta pertanggung jawaban atas benih cinta yang ditanam di rahimnya.
“Motif pelaku membunuh korban karena tersangka didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, korban sendiri hamil 2 bulan,” urainya.
“Saat korban meminta pertanggung jawaban itulah, tersangka berusaha menghilangkan nyawa korban,” lanjut mantan penyidik KPK itu.
Pengungkapan kasus ini hanya berselang sebelum sampai 1 x 24 Jam, oleh Satreskrim Polres Jember. RAT (22) berhasil ditangkap, pada Jumat (30/12) pagi.
Kematian AR ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan dengan leher nyaris putus. Korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, pada Kamis (29/12) malam. Sedangkan pelakunya diketahui ternyata pacar korban.
“Pelaku RAT (22) berhasil kami ringkus, saat sedang berada di warung kopi pagi tadi,” tandas AKBP Hery saat Press Confrence di ruang Rupatama Polres Jember.
Dalam keterangannya, Kapolres Jember menjelaskan, modus pembunuhan dilakukan tersangka dengan menjemput korban di rumahnya, di Dusun Pentung, Desa Mayangan, yang kebetulan rumah pelaku dan korban masih satu Desa.
Mereka selanjutnya mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju ke area persawahan Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong. Sebuah kecamatan tetangga berbatasan dengan kecamatan Gumukmas.
“Sesampai di TKP, tersangka langsung menggorok leher korban menggunakan clurit serta membacok pada bagian perut korban,” jelasnya.
Selesai membunuh pacarnya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, dan sepeda motor korban oleh pelaku dibuang ke sungai berikut clurit yang digunakan oleh pelaku dalam menghabisi nyawa korban.
Belakangan diketahui modus pembunuhan ini dilakukan pelaku untuk membuat peristiwa seolah-olah korban meninggal akibat pembegalan dengan kekerasan. (Sul)