JEMBER, Exposeupdate.com – Selasa, (8/3/2022). Pergantian sejumlah Ketua RT dan RW, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang sempat menjadi polemik mendapat tanggapan dari Sunoto sebagai Kepala Desa setempat.
Sebagaimana beredar isu bahwa pergantian Ketua RT dan RW itu di dasarkan atas desakan warga melalui penggalangan tanda tangan puluhan warga dari lingkungan RT tertentu. Naifnya, tanda tangan puluhan warga itu disinyalir syarat dengan manipulasi dan pemalsuan hingga berbuntut pelaporan ke kepolisian.
Walau demikian, tudingan miring itu tidak menyurutkan Kepala Desa. Apalagi dia tidak melakukan hal tersebut untuk melegitimasi RT dan RW.
“Pergantian Ketua RT dan RW itu tidak berdasarkan faktor subyektif, suka atau tidak suka tetapi merupakan tuntutan dalam hal pelayanan. Dan semua itu ada aturannya,” terang Sunoto Kepala Desa Mayangan.
Dari 15 RW dan 53 RT kata Kades yang terpilih pada akhir tahun 2021 itu tersebar di 3 Dusun yakni Dusun Muneng, Sumbersari dan Dusun Kalimalang. Namun demikian, hanya 5 ketua RW yang dilakukan pergantian. Sedangkan dari 53 RT hanya kurang lebih 30 yang dilakukan pergantian.
Untuk itu, Kades Sunoto menyesalkan adanya isu yang dihembuskan oleh pihak tertentu yang mengatakan pergantian ketua RT dan RW dilakukan karena dendam politik dan keterlibatan dukung mendukung pada Pilkades yang lalu. Bahkan kata Sunoto sebelum penetapan ketua RT dan RW, pihaknya telah melakukan serap aspirasi melalui para Kepala Dusun atau Kasun.

“Kami menanyakan terlebih dahulu atas keluhan dan aspirasi terkait dengan pelayanan RT dan RW. RT dan RW mana saja yang kinerjanya tidak produktif. Pada kenyataannya, ada yang digantikan oleh anak dari ketua RT yang lama mengingat Ketua yang lama sudah tua. Dengan pertimbangan usia, persetujuan dari Kepala Dusun, kami ganti dengan Ketua yang lebih produktif dan memiliki semangat kerja yang tinggi,” ulasnya.
Hal senada dijelaskan oleh Ketua BPD Mayangan Yudi Jatmiko. Diakuinya pembentukan ketua RT dan RW baru itu atas usulan dari pengurus BPD dengan pertimbangan untuk kelangsungan kepentingan pelayanan dalam Pemerintahan Desa.
Sebagaimana dalam tugasnya, Ketua RT dan RW membantu Kepala Desa dalam pelayanan Pemerintahan Desa, khususnya dalam menyediakan data kependudukan dan syarat-syarat pengajuan perizinan yang diajukan oleh warga. Sedangkan regulasi pengangkatan dan tugas RT dan RW itu, kata Yudi diatur dalam Permendagri nomor 18 Tahun 2018. Walau dalam Permendagri tersebut kata Yudi Jatmiko, mekanismenya tidak diatur secara detail. Akan tetapi harus dilakukan secara obyektif. Dijelaskan, masa bhakti Ketua RT dan RW yang lama itu mulai Tahun 2019 dan berakhir pada awal tahun 2022. Untuk itu, pada bulan Februari 2022 tahapan pembentukan ketua RT dan RW itu dimulai.

Sehubungan masa bhakti Ketua RT dan RW sudah habis, maka kami minta kepada Kades untuk membentuk kepengurusan RT dan RW. Dan sebelum dilakukan pengukuhan Ketua RT dan RW, sudah dilakukan sosialisasi dengan menghadirkan Muspika, terdiri dari Camat, Koramil dan Polsek.
“Sosialisasi disampaikan oleh Sekcam dan Kasi Tata Pemerintahan atau Tapem dari Kecamatan. Sosialisasi itu disampaikan di hadapan Ketua RT dan RW yang lama. Bertempat di Kantor Desa Mayangan. Dengan terbentuknya RT dan RW dapat mempermudah warga dalam membutuhkan pelayanan,” harap Yudi Jatmiko. (SM)