Perumahan Diduga Bodong di Rambipuji Berlanjut, DPRD dan DLH Perlu Sidak Lagi?

Selasa, 11 Februari 2025

JEMBER, Exposeupdate.com – Selasa, (11/02/2025). Pembangunan perumahan di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, yang sebelumnya dihentikan setelah sidak Komisi C DPRD Jember dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini kembali beroperasi. Padahal, proyek yang dikelola oleh PT Tekad Jaya Land ini berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang menurut regulasi tidak boleh dialih fungsikan.

Pada Oktober 2024, sidak DPRD dan DLH mengungkap bahwa pengembang belum mengantongi satu pun izin resmi, namun sudah membangun sekitar 50 persen dari total 78 unit rumah yang direncanakan. Pembangunan sempat dihentikan, tetapi pada akhir November 2024, proyek ini kembali berlanjut dan kini hampir rampung.

Dapat Izin dari Dinas PU, Tapi Kok Bisa?

Informasi terbaru yang diperoleh Expose Update menyebutkan bahwa pengembang PT Tekad Jaya Land kini memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Rahman Anda.

Namun, pertanyaannya, cukupkah hanya dengan PKKPR untuk membangun perumahan di atas lahan hijau?

Menurut aturan tata ruang dan lingkungan, pembangunan di lahan pertanian produktif membutuhkan serangkaian perizinan lain, seperti:

Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) jika proyek berdampak besar terhadap lingkungan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Izin Pemanfaatan Lahan, terutama jika lokasi termasuk LSD atau LP2B. Hingga kini, belum ada informasi resmi bahwa pengembang telah memenuhi seluruh izin tersebut.

Ketahanan Pangan Jember Terancam?

Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan bukan hanya soal izin, tetapi juga ancaman bagi ketahanan pangan nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk menjaga ketahanan pangan, tetapi jika kasus seperti ini dibiarkan, akan semakin banyak lahan produktif yang hilang.

Kepala Desa Rowotamtu, Jainuri, saat sidak mengaku tidak mengetahui bahwa sawah di wilayahnya dijadikan perumahan. Ia hanya menerima laporan balik nama tanah, tanpa ada pengajuan izin alih fungsi lahan.

“Saya juga baru tahu kalau ini ternyata dibikin perumahan,” ungkapnya.

Jika DPRD dan DLH tidak segera bertindak, maka akan semakin banyak sawah yang beralih menjadi kawasan beton tanpa regulasi yang jelas.

DPRD dan DLH Perlu Turun Tangan Lagi

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini.

“Iya, nanti akan kami tindak lanjuti, Mas!” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat kini menunggu, apakah DPRD dan DLH akan kembali turun tangan untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan? Atau, akankah kasus ini menjadi preseden buruk bagi alih fungsi lahan hijau di Jember dan daerah lainnya? (Saiful Rahman)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate