Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Modus Pembegalan

Rabu, 16 Februari 2022
foto: Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si.

JAKARTA, Exposeupdate.com – Rabu (16/02/2022). Bertempat didepan lobi Bidhumas Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. di dampingi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota KBP HENGKI S.I.K., M.H. dan Kapolsek Jatisempurna Polres Metro Bekasi IPTU SANTRI DIRGA SETADATRI, S.Trk terkait kasus pencurian dengan kekerasan modus pembegalan.

foto: Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E.Zulpan S.I.K., M.Si mengatakan ,” Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan, yang terjadi pada hari Selasa 15 Ferbruari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Pool Taxi Express Jl. Raya Kranggan Rt.01/07 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, korban a.n. Edi Santoso laki-laki, umur 41 tahun, (Personel Korps Brimob Polri Kelapa Dua),” pelaku yang telah diamankan sebanyak 5 orang yaitu:

1) MH , laki-laki, umur 17 tahun, (Peran : otak dari terlaksana-nya tindak pidana dengan mengajak tersangka lain serta menentukan lokasi berbuat kejahatan).
2) RMI laki-laki, umur 21 tahun, (Peran : membacok korban ke arah punggung dengan tujuan membuat korban menjadi tidak berdaya dan dapat mengambil motor korban),
3) AM , laki-laki, umur 16 tahun, (Peran : mengambil motor korban),
4) MAL , laki-laki, umur 17 tahun, (Peran : menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan oleh tersangka 2 untuk membuat korban terluka dan tidak berdaya),
5) RH , laki-laki, umur 16 tahun, (Peran : menyimpan motor korban untuk dijual melalui sarana media sosial atau online dan mengganti nomor motor korban).

Adapun barang bukti yang dapat disita berupa:
– 2 (dua) buah celurit;
– 1 (satu) unit motor milik korban;
– 1 (satu) unit motor yang digunakan para pelaku.

foto: Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si.

“Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran/korban yaitu para pengemudi sepeda motor yang melintas dijalan yang sepi. Ketika pelaku melihat ada calon korban yang mengendarai sepeda motor maka pelaku langsung memepet korban dan melakukan pembacokan ke arah punggung menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menendang korban sampai terjatuh ketika korban sudah tidak berdaya selanjutnya para pelaku membawa sepeda motor korban dan hasil curian di jual melalui media sosial,” ucap Kabid Humas.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (EO1)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate