GORONTALO, Exposeupdate.com – Senin, (31/10/2022). Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, resmi menahan lima orang pelaku judi kartu domino,masing-masing RA (20), RK (24), RM (22), JB (34) dan GAL (24), yang keseluruhannya merupakan warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Senin, (31/10) Pukul 16:30 WITA.
Kelima pelaku judi domino tersebut melanggar Pasal 303(1) ke-1 & ke-2 Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 & ke-2 KUHPidana, tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan.
Kapolresta Gorontalo Kota AKBP. Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reksrim Iptu Muhammad Nauval Seno, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, lima orang pelaku judi kartu domino ini, merup Bu200akan hasil penggerebekan Team Direktorat Samapta Polda Gorontalo, usai menerima adanya laporan tindak pidana perjudian, di Kawasan Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo.
“Tadi, kami menerima penyerahan lima orang pelaku judi kartu domino yang digerebeg oleh Direktorat Samapta Polda Gorontalo. Dan usai kami terima, kami juga langsung melakukan penahanan sementara, sambil menunggu hasil penyelidikan lanjut penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,” kata Iptu Nauval.
Lanjutnya, selain menyerahkan lima orang pelaku judi domino, Direktorat Samapta juga turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai puluhan ribu rupiah, serta kartu domino yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.
“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Nauval. (E01)