BEKASI, Exposeupdate.com – Selasa, (28/06/2022). Pihak Kepolisian sektor Babelan Polres Metro Bekasi berhasil Ungkap pelaku Spesialis Penadah barang Curian Jaringan karawang. Dari hasil pengungkapan kasus, dua pelaku diamankan pihak unit Reskrim Polsek Babelan, pada Selasa 28 Juni 2022.
Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan unit kendaraannya, pihak unit Reskrim Polsek Babelan bergegas melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pantauan penyidik, kendaraan sepeda motor dijual melalui media sosial, dan pelaku penadah berhasil diamankan,” ucap Kompol Sutrisno.
NR alias Maman dan ES alias punuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dari hasil pemeriksaan pelaku ada kaitannya dengan jaringan Karawang.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sementara kendaraan hasil curian didapat dari pelaku Sanusi alias Jalu yang saat ini bersetatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya lima unit sepeda motor dan lima kunci kontak kendaraan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di Mapolsek Babelan dan dikenakan pasal 480 tentang penadah dengan hukuman maksimal 4 Tahun penjara. (E01)