Penjaga Keselarasan, Pembatas Keadilan dan Pembongkar Kezaliman

Sarat Pelanggaran Administrasi, Penyaluran Dana CSR Bank Sulteng, LAKSPEDAM NU Tolitoli Mengawal Secara Ketat Kasus Tersebut

Minggu, 19 September 2021

foto : Sekda Kab. Tolitoli Asrul Bantilan

TOLITOLI, Exposeupdate.com – Minggu, (19/9/2021). Sehubungan dengan kegiatan Dana CSR dari Bank Sulteng Tolitoli, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Tolitoli setelah Melakukan kajian mendalam berdasarkan temuan BPK Provinsi Sulteng dan kajian dengan berbagai sumber yang ada.

Kami menilai ada beberapa hal yang perlu dijabarkan, antara lain:

1. Dana CSR ini perlu dilihat dari pangkal masalah, dimana Sekda Tolitoli atas nama Bupati memerintahkan kepada Bank Sulteng untuk memberikan atau membayarkan Dana CSR tersebut kepada Dinas Sosial Tolitoli berdasarkan surat surat penunjukan no. 875.1/2402 Bag.Ekosda tanggal 22 juli 2020.

Disini lah awal dari sebuah pelanggaran sehingga dampaknya berentetan sampai pada pendistribusian sembako.

Kita ketahui bahwa PLT Sekda Tolitoli juga merupakan kepala PPKAD Tolitoli, yang harusnya memerintahkan Bank Sulteng untuk memasukan Dana tersebut ke bendahara penerima, namun kenyataannya Sekda Tolitoli malahan memerintahkan Bank Sulteng Tolitoli memasukan/memberikan dana tersebut ke Dinas Sosial Tolitoli.

Ini memunculkan kejanggalan, sebab Sekda harusnya paham bahwa Dana CSR atau TJSL itu adalah dana hibah pihak ketiga.

Namun perlakuannya tidak sesuai Permendagri No 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD thn 2020.

2. Dana tersebut diterima oleh bendahara Dinas Sosial Tolitoli yang belum di SK kan oleh Bupati, dengan kata lain, dana tersebut diterima direkening pribadi dengan dalih Bendahara Dinas Sosial.

3. Dana tersebut tidak diketahui oleh Apip, artinya tidak ada review terkait perencaan keuangan, proses pelaksanaan kegiatan dan proses pembayaran oleh pihak Dinas ke pihak perusahaan pengadaan sembako.

4. Proses penyaluran sembako dari Dana CSR itu tidak jelas penerimanya, karena data penerimanya juga tidak jelas mengacu data yang mana.

Dari rangkaian penjabaran proses kegiatan dari penerimaan Dana CSR sampai pada penyaluran dan pembayaran kepada pihak ketiga sangat melanggar banyak aturan, sehingga pihak kejati perlu melihat masalah ini dari pangkalnya.

foto :  Ketua LAKPESDAM NU Kab. Tolitoli Fahrul Baramuli Bersama Ketua Umum PBNU

Bukan hanya dari buntut kerugian. Karena kalau ada kerugian keuangan negara/daerah dalam kegiatn dana CSR itu, maka yang perlu dilihat adalah pangkal masalah, sehinggga diduga terjadi kerugian, dimana pangkal terjadi masalahnya jelas adalah maladministrasi yang didalam nya menyangkut penyalahgunaan kewenangan.

Kemudian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama LAKPESDAM NU Tolitoli menilai, bahwa ada kesan tertutup dalam pemeriksaan yang dilakukan kejati Sulteng.

Padahal ini masalah terkait dugaan korupsi dana Covid-19, yang harusnya pihak kejati Sulteng lebih terbuka dalam penanganannya.

Sehingga masyarakat mendapat informasi yang jelas sejauh mana kasus ini bergulir.

Dengan ketidakpastian ini, kami (LAKPESDAM NU) akan melakukan koordinasi dengan LAKPESDAM NU Jakarta, untuk melaporkan ke pihak kejagung, terkait kasus ini dengan tentu meminta pandangan PBNU untuk Mengambil langkah Konkrit dalam penanganan temuan BPK Provinsi Sulteng. (Rumian)

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
ExposUpdate