BEKASI, Exposeupdate.com – Sabtu, (25/06/2022). Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di jalan raya Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.
Dalam keterangan rilisnya, AKP Akhmadi mengatakan, pelaku IL Alias Bedot Bin Aminudin warga Kampung Sungai atap RT.002/001, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berhasil kami amankan pada Jum’at, 24 Juni 2022 kemarin, karena perbuatannya melakukan pencurian disertai kekerasan dengan cara memepet korban Iik Sofwatu Sa’adah, dan Hj. Siti Rofiah yang sedang mengendarai sepeda motor, dan mengambil dompet yang sedang dipegang oleh Korban Hj. Siti Rofia secara paksa.
“Awal mula kejadian pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat korban Iik Sofwatu Sa’adah bersama Ibu kandungnya Siti Rofiah yang dibonceng di belakang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan pelaku, lalu pelaku langsung memutar balik dan mengikuti korban,” ujar Kapolsek Tarumajaya, pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Menurutnya, saat melintas di jalan raya Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pelaku langsung memepet sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban, dan langsung tangan kiri pelaku merebut atau mengambil dompet hitam yang dipegang oleh korban.
“Karena korban berusaha mempertahankan dompetnya tersebut, akhirnya korban tertarik oleh pelaku sehingga sepeda motor yang sedang korban kendarai menjadi oleng ke arah kanan dan terjatuh. Sedangkan dompet warna hitam milik korban berhasil diambil oleh pelaku, dan pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban dan Ibu kandungnya mengalami kerugian satu buah dompet warna hitam terbuat dari kulit berbentuk persegi panjang dengan ukuran 10 cm x 20 cm yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J, warna hitam, tanpa plat nomor polisi, No. Rangka MH354P00ADJ600576, No. Mesin 54P-600836, satu potong kaos oblong lengan pendek, warna hitam dengan tulisan “ABSTRACT CREDIBLE” pada bagian depan, satu potong celana kolor pendek warna abu-abu Merk ADIDAS, satu buah dompet warna hitam terbuat dari kulit berbentuk persegi panjang dengan ukuran 10 cm x 20 cm yang didalamnya terdapat identitas berupa KTP atas nama Hj. Siti Rofiah,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana selama 9 (sembilan) tahun Penjara.
“Tindakan yang kami lakukan melakukan pemberkasan, dan tahap I ke Kejaksaan,” ungkapnya. (Nr)