Unit V Subdit Tahbang Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Curas Didua TKP

Selasa, 19 Oktober 2021

foto : Konferensi Pers

JAKARTA, Exposeupdate.com – Selasa (19/10/2021). Kesigapan anggota Resmob Polda Metro Jaya dalam menumpas kejahatan ditengah masyarakat kembali membuahkan hasil.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers pada Hari Selasa Tanggal 19 Oktober 2021, sekira pukul13.15 WIB bertempat Lobi Ditreskrimum PMJ yang dipimpin langsung Kabidhimas Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Drs. Yusri Yunus, didampingi oleh KPL Ridwan R. SOPLANIT. S.I.K., M.H Jabatan Kabag Bin opsnal dan AKP Dkmitri Mahendra S.I.K,MSi, Panit V serta Ipda Tomi, STrK Panit IV Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ terkait pengungkapan tindak pidana Pencurian dan kekerasan di (2) tempat. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bekasi dan TKP Wilayah hukum Polres Depok.

Untuk pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) di Bekasi,peristiwa kejahatannya terjadi pada hari Sabtu tangal 8 Mei 2021,di Jalan Raya Kp Tanah Baru tepatnya dibawah pembangunan Jalan Tol Rt 01/09 Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya yg dilakukan oleh tersangka Ripadli alias Bule. M. Hisyam, Maman Sualiman M. Alpin, Ahmad Mugni Qurtubi . M. Aldi Alfarizi dan Matsahi .

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,(2 )unit sepeda motor Honda Beat Nopol -B-4659-TGW, dan B-4621-KTC. Dan (1) unit sepeda motor Honda Vario Nopo-B-4331-KGM. Ditambah (2) buah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.

 

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain berhasil mengungkap Curas Unit V Subdit Tahbang Resmob Ditdiskrimum PMJ juga berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) wilayah Depok. Kasus tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 di Jalan Pramuka Rt. 007/004 Kelurahan Mampang Kecsmatan Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat. Pelaku diketahui bernama RW alias Tilil,dan AW. Sedangkan Berkah Jagis Lanov Rafdilan saat masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku berupa (1) unit Handphone Merk Xiomi, Redmi Note 9 warna sunset Red. Dan (2) buah clurit sebagai bukti tindak kejahatan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tandas Kabidhumas Polda Metro Jaya AKBP. Drs Yusri Yunus. (sm)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate