Penjaga Keselarasan, Pembatas Keadilan dan Pembongkar Kezaliman

Duplikatkan Kunci Motor Temannya, Karyawan Di Bekasi Diamankan Polisi

Jumat, 28 Januari 2022
foto: Pers Release Polsek Cikarang Pusat

BEKASI, Exposeupdate.com – Jum’at, (28/01/2022). Berhati-hatilah bila memiliki sepeda motor dan jangan terlalu percaya kepada seseorang yang baru dikenal. Seperti yang terjadi di Bekasi, seorang karyawan harus kehilangan sepeda motor miliknya. Saat sepeda motor terparkir di dalam tempatnya bekerja, oleh pelaku sepeda motor tersebut dibawa kabur, usai menduplikat kunci sepeda motor milik karyawan tersebut.

foto: by Exposeupdate.com

Aksi pelaku terungkap setelah terekam kamera CCTV, oleh petugas Polsek Cikarang Pusat langsung diamankan saat melarikan diri ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

Peristiwa pencurian yang terjadi di PT. Denpoo Mandiri Indonesia yang berada di Kawasan Delta Silicon 3, Jalan Trembesi Blok F 20 Nomor 1 Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, saat korban Nurul Huda (24) baru sampai di tempat kerjanya untuk bekerja. Sselang beberapa saat korban mendapat laporan sepeda motor Suzuki FU hilang, berbekal laporan CCTV, korban langsung melaporkan ke mapolsek Cikarang Pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, S.I.K., M.Si. mengatakan, “Tim Opsnal Cikarang Pusat di bawah pimpinan Iptu Dimas melakukan penyelidikan, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi kejadian dan di dapati informasi bahwa pelaku adalah adalah salah satu karyawan yang bekerja di PT. Denpoo Mandiri Indonesia, “tuturnya.

“Atas informasi tersebut tim Opsnal Unit reskrim Polsek Cikarang Pusat Melakukan pencarian, Pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022, Pukul 07.30 wib Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pelaku DMA(24) yang berada di Pemalang, Jawa Tengah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melakukan kejahatan ini 2 kali dan pelaku kenal dengan korban sekitar dua bulan, “jelasnya.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam, 1 buah kunci duplikasi, 1 pcs sweater hitam bertuliskan 3 Second, 1 pcs celana Levis panjang warna hitam, 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

“Atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada pihak masyarakat, untuk tidak meminjamkan kendaraanya kepada siapapun, supaya bisa menghindari tindak kriminal, “ucapnya.

Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (EO1)

Baca Juga

Berita Terkait

error: Content is protected !!
ExposUpdate