JAKARTA, Exposeupdate.com – Senin, (13/12/2021). Bukan hal pertama, seorang figur publik tertangkap dalam kasus penyalahangunaan obat-obat terlarang. Bertempat di lobi Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan artis pria dibilangan Kalideres Kota Jakarta Barat.

Dipimpin langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. ZULPAN, S.I.K., M.Si., pada Senin, (13/12/2021). Dengan di dampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. IMAN IMANUDDIN, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP AMANTA WIJAYA KUSUMA, S.I.K., M.Si. terkait tindak pidana kasus narkoba oleh tersangka Bobby Joseph (BJ).

Dalam penangkapannya, Unit II Satresnarkoba Polres Tangsel yang telah mengantongi informasi dari laporan masyarakat, bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan. Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat penyelidikan, transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres Kota Jakarta Barat, anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama BJ, ” terang Zulpan.
Kemudian dalam keterangan saat dilakukan pemeriksaan, BJ mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari J (DPO). BJ mengaku, sudah menggunakan narkotika jenis shabu sejak tahun 2015 dan terakhir menggunakan narkotika jenis shabu di bulan September 2021.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati BJ terlibat dalam jaringan narkotika jenis sintetis, adapun peran BJ sebagai Perantara Jualbeli narkotika jenis sintetis dengan Akun Instagram miliknya, ” lanjut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan BJ, ada barang bukti yang dapat disita 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening, yang berisikan kristal bening atau narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. 1 (satu) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap konsumsi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Unit Handphone.
Karena kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sumber: Kabidhumas Polda Metro Jaya. (EO1)