Pengungkapan Dan Penangkapan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di KFC Pantai Indah Kapuk Oleh Polda Metro Jaya

Sabtu, 20 November 2021
foto : by Redaksi Exposeupdate.com

JAKARTA, Exposeupdate.com Sabtu, (20/11/2021). Berdasarkan sumber informasi yang didapat dari Kasubbid PID Bidang Humas Polda Metro Jaya BRIGJEN POL Drs. YUSRI YUNUS. Subdit Umum / Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Tindak Pidana Pencurian, dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP pada hari Senin, (15/11/2021).

Uraian singkat kejadian dan peristiwa terjadi Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP di Parkiran depan KFC Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dimana pada Saksi Grace baru keluar dari Bank BCA setelah mengambil uang milik korban sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Sdr. ABD MUTHOLIP sebagai sopir datang menjemput. Di dalam mobil saksi Grace meminta untuk mampir membeli makan siang di KFC.

Pada saat menunggu, mobil korban mengalami ban kempes. Sdr. ABD MUTHOLIP kemudian memarkirkan mobilnya dan turun untuk mengganti ban. Pada saat itu, Sdr. ABD MUTHOLIP melihat seorang pelaku yang keluar dari mobil sembari membawa uang korban. Sdr. ABD MUTHOLIP langsung berteriak rampok dan berusaha mengejar pelaku namun Pelaku berhasil lolos. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Berdasarkan dari Laporan Polisi tersebut, Tim Direktorat Reskrimum melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku VICTOR RANGGA di Jl. Kampung Pangkalan Raya RT:06 RW:02, Kel. Cibuluh Bogor Utara.

Dan setelah digeledah didapat sebuah Handphone Merk Samsung A03s milik pelaku, VICTOR ANGGA mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Parkiran KFC Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Dari hasil Intrograsi didapatkan keterangan nama-nama dan di lakukan penangkapan di daerah Cicalengka Bandung.

Berdasarkan keterangan para pelaku, setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku kemudian bersama-sama menuju daerah Parung Bogor dan membagi hasil kejahatan sebagai berikut : VIKTOR ANGGA mendapatkan uang sebesar Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) , NANDI JASMA SAPUTRA mendapatkan uang sebesar Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah), RONI ABDULLAH, NASRI, ARDIANSYAH, AGUNG RENALDI masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 53.000.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kabidhumas Polda Metro Jaya/Red)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate