POLISI BERHASIL MENANGKAP PELAKU BEGAL SADIS ANGGOTA BRIMOB DI BEKASI

Rabu, 16 Februari 2022
foto Polsek Jatisampurna berhasil bekuk pelaku pembegal anggota Brimob

BEKASI, Exposeupdate.com – Rabu (16/2/2022). Pelaku pembegalan dengan tindak kekerasan yang terjadi pada Selasa 15/2/2022 sekitar jam 02.30 WIB  berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Jatisampurna. Tempat Kejadian Perkara (TKP) didepan Poll Taxi Expres Jl. Raya Kranggan Rt.01/07 Kelurahan Jatiraden Kecamatan  Jatisampurna Kota Bekasi itu, menimpa seorang AIPDA Edi Santoso, seorang anggota Brimob Kelapa Dua.

foto: pelaku pembegalan

Mendapat laporan tindak kejahatan tersebut, Polisi dengan sigap melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam hitungan jam petugas berhasil mengungkap dan membekuk pelaku yang berjumlah 4 orang.

Para pelaku teridentifikasi dengan nama:

  1. Muad Bin Hasanudin, status pelajar kelas 1 SMK  Pembangunan Nasional Cakung.  Pria kelahiran 27 Januari 2005 itu tinggal di jalan Wibawa Mukti II Gg. Hj. Nawar Rt. 06/002 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
  2. Raden Muhamad Iqbal alias Iqbal Bin Abdul  Kadir, beralamat Bekasi, kelahiran 04 Nopember 2002. Dia berstatus pelajar kelas 2 SMK Bina Insan Kamil Jatikramat, alamat Kp. Paman Wibawa Mukti II Gg. H. Kone Rt. 02/008 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
  3. Abdul Mukti alias Utu Bin Abdul  Somad. Kelaharan Bekasi, 18 September 2005. Pendidikan terakhir SMP. Alamat Kp. Pedurenan Jl. Benda Rt. 03/006 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
  4. Muhammad Azis Loilatu alias  Aziz  Bin Abdul  Kadir  Zaelani. Warga Bekasi, 18 Agustus 2004, seorang pelajar kelas 3 SMK Yayasan Pembangunan Pendidikan Jatiasih. Beralamat di Kp. Pamahan Gg. Boan Rt. 01/008 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
  5. Rafi Husni alias  Raflu Bin Sudarsono. Bekasi, 27 Juli 2005. Pelajar kelas 1 SMK Yadika 11 Jatirangga. Kp. Pedurenan Rt. 06/002 No. 78 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022  pada pukul 02.00 WIB, korban berangkat ke kantor dari daerah Pondok Gede. Sesampainya di sekitar TKP, korban melihat ada 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam yang berboncengan 3 orang remaja laki-laki, dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan langsung menyabetkan clurit tersebut ke punggung korban. Setelah melakukan pembacokan, lalu korban ditendang hingga terjatuh. Dalam kondisi korban terjatuh, dua pelaku terus melakukan pembacokan. Sementara dua pelaku lainnya bersiap di atas sepeda motornya. Mengetahui korban semakin tidak berdaya, maka satu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur bersama komplotannya. Sementara korban dibiarkan tergeletak di TKP.

foto: Barang bukti celurit milik pelaku begal

Berdasarkan database, satu pelaku atas nama Iqbal pernah diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro dalam kasus lain.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Jatisampurna dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Raden  Muhammad Iqbal alias Iqbal dan dilanjutkan dengan Berita Acara Interogasi (BAI). Dari hasil pengembangan BAI alias Iqbal sebagai eksekutor pembacokan dan teman yang lain mengeksekusi sepeda motor milik korban.

Setelah petugas berhasil membekuk dan mengamankan para pelaku, dilanjut  konsolidasi antara tim dari Korps Brimob Mabes Polri, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna yang di pimpin oleh KOMPOL Angga Dewanto Basari, SIK.,MSi. selaku DANYON B Resimen 3 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Selanjutnya setelah dilaksanakan konsolidasi sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Jatisampurna dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota di bawah pimpinan Kapolsek Jatisampurna IPTU  Santri Dirga Setadatri, STK., SIK., berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku.

Diketahui Muad Hasanudin Bin Hasanuddin sebagai otak pelaku serta joki.

  1. Abdul Mukti alias Utu Bin Abdul Somad yang mengambil motor korban.
  2. Muhammad Aziz Loilatu alias Aziz Bin Abdul Kadir Zailani yang menyimpan sajam, dan
  3. Rafi Husni bin Sudarsono yang menyimpan motor korban.
foto: Barang bukti sepeda motor milik korban begal

Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga meminta keterangan 2 saksi yakni  Sarwono (52) dan Guntur Saputra (42). Kedua dari Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

foto: STNK motor milik pelaku begal

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa 2 buah celurit dengan panjangnya sekitar 50 cm, 1 unit motor Honda Nopol: B-3389-ESS tahun 2021 warna cokelat, Nomor Rangka: MH1JM9118MK821159, Nomor Mesin: JM91E1820662. 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna hijau.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (SM)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate