KPUD Jember Tetapkan 2 Nomor Urut Paslon Bupati Jember

Selasa, 24 September 2024
foto: Paslon Bupati Muhammad Fawait. S.E., M.Sc - DR. Djoko Susanto

JEMBER, Exposeupdate.com Selasa, (24/09/2024). Setelah pada hari Minggu tanggal (22/09/2024) KPUD Jember membuat ketetapan dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 melalui Rapat pleno di Kantor KPUD Jember, dilanjut pada hari Senin (23/09/2024) menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon.

Acara tersebut dilaksanakan di aula Kampus Universitas Dokter Soebandi, Jalan Dokter Soebandi 99 Cangkring, Kecamatan Patrang. Acara berlangsung dengan meriah, karena kedua Paslon tersebut diantar oleh para pendukungnya. Sontak saja ruangan auditorium Universitas Dokter Soebandi Jember penuh dengan hiruk pikuk, yel-yel dari masing-masing pendukung paslon.

Kedua pasangan Calon Kepala Daerah, yakni Paslon Hendy Siswanto-KH MB Firjaun Barlaman dengan nomor urut 1. Dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto nomor 2. Kedua Paslon telah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, yang akan mengikuti Pemilukada 2024. Pemungutan suara secara serentak itu akan dilangsungkan pada tanggal 27 November 2024.

foto: Paslon Bupati Ir. Hendy Siswanto, S.T., IPU – KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman

Sedangkan untuk paslon yang masih menjabat sebagai Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember, Paslon Hendy Siswanto dan KH. MB Firjaun Barlaman, akan menjalani cuti saat masa kampanye.

“Ya, diwajibkan cuti hanya pada saat masa kampanye saja, setelah itu kembali menjalankan kewajibannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, yang ditujukan kepada Bupati Jember, nomor 100.1.4.2/34429/011.2/2014, tentang cuti di luar tanggungan negara, masa cuti untuk Bupati dan Wakil Bupati Jember dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate