JAKARTA, Exposeupdate.com – Jum’at, (13/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Kamis, 12 Oktober 2023. Dalam rapat tersebut, KPU menjabarkan beberapa persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.
Salah satu ketentuannya yaitu partai politik (parpol) yang baru jadi peserta Pemilu 2024 tak bisa ikut mengusung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres). Pun, ada empat parpol yang baru menjadi peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat, PKN, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
“Konsekuensi berikutnya, bagi parpol baru yang baru akan menjadi peserta Pemilu 2024, setidak-tidaknya ada dua konsekuensi yang pertama tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis, 12 Oktober 2023.
Meski tak dapat mengusung, Hasyim mengatakan parpol baru peserta Pemilu 2024 itu masih bisa menjadi pendukung pasangan Capres dan Cawapres. Namun, logo parpol baru itu juga nanti tak disertakan dalam surat suara Pilpres 2024.
“Namun, dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-Undang juga tidak disebutkan ya. Konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut artinya partai baru tidak dapat masuk ke dalam desain surat suara Pemilu Presiden,” jelas Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menuturkan bahwa partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga tidak dapat menjadi parpol pengusung pasangan Capres dan Cawapres.
“Partai tersebut tidak dapat menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang dapat mendaftarkan paslon Capres Cawapres Pemilu 2024. Soalnya apa, yang bersangkutan bukan peserta pemilu,” ujarnya.
“Kalau tanda gambarnya ada di surat suara Pemilu Presiden kan membingungkan orang, dia bukan peserta pemilu kok tanda gambarnya dimasukkan ke dalam desain surat suara pemilu Presiden,” tutur Hasyim. (E01)