Pendaftar Pantarlih Kelurahan Tegal Besar Sepi Peminat, Ketua PPS Akan Ajukan Adendum

Selasa, 31 Januari 2023
foto: Info pendaftaran Pantarlih

JEMBER, Exposeupdate.com (30/01/2023). Pendaftaran rekrutmen petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, dibuka mulai tanggal 26 lalu dan akan ditutup pada tanggal 31 hari ini.

Namun sampai saat ini, tidak semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan dapat memenuhi target seratus persen sesuai dengan kebutuhan.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Dari 102 yang dibutuhkan sampai menjelang akhir tanggal 31 Januari, pendaftar masih mencapai 48 orang. Sedangkan kebutuhan Pantarlih disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 102.

Berkaitan dengan kebutuhan itu, Ketua PPS Kelurahan Tegal Besar Suryo Dwi Pantoro giat melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RT/RW. Dengan cara mengabarkan kepada para ketua RT dan RW perihal terbukanya peluang dan kesempatan untuk menjadi Pantarlih.

Menurut Suryo, jika sampai hari penutupan pendaftaran belum mencapai 100 persen, maka ia bersama PPK Kecamatan Kaliwates akan mengusulkan ke KPU untuk melakukan adendum berupa perpanjangan waktu hingga target tersebut terpenuhi.

foto: Ketua PPS Kelurahan Tegal Besar-Kaliwates Suryo Dwi Pantoro

Diakuinya selama proses rekruitmen melalui website KPU itu masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara detail. Untuk itu, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang berminat bisa menanyakan langsung ke Sekretariatan PPS yang tersedia di Kelurahan Tegal Besar, maupun langsung kepada Ketua PPS.

“Kami memberikan pelayanan dan kesempatan secara terbuka. Dan jika ada sesuatu yang kurang dipahami maka bisa langsung tanya ke kami. Jangan bertanya pada orang yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Suryo.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan multi tafsir. Diakuinya semua persyaratan itu dibuat oleh KPU yang diunggah melalui video. Namun dalam template itu terdapat keterbatasan dalam menyampaikan kriteria dan persyaratan. Semisal pendaftaran harus menyertakan ‘keterangan’. Keterangan dimaksud lanjut Suryo berupa keterangan kesehatan.

Syarat lainnya untuk mendaftar kata Suryo, selain harus melampirkan foto ijazah menimal SLTA dan sedarajat, peserta pendaftar harus cakap mengaplikasikan android.

“Kami berharap kepada masyarakat dalam memaknai dan mengartikan persyaratan yang tertera di template itu tidak ditafsirkan sendiri. Apalagi sampai dibahas dalam group watshapp yang dapat menimbulkan kesesatan informasi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” lanjutnya.

Selain itu, Ketua PPS juga tidak dapat meloloskan pendaftar Pantarlih di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. Semisal salah satu persyaratan berupa peserta pendaftar harus memiliki kemampuan dan kecakapan menggunakan android.

“Selaras dengan era digitalisasi semua pelaporan kegiatan dan pemutakhiran data pemilih semua harus melalui aplikasi android. Dan semua pelaporan harus sinkron,” pungkas Suryo Dwi Pantoro. (Sul/ful)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate