JEMBER, Exposeupdate.com – Senin, (04/11/2024). Aep Ganda Permana, S.H., Tim Kampanye Daerah bidang hukum Paslon bupati Nomor 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan netralitas penyelenggara Pemilu Kelurahan, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur yang dilakukan oleh Fiky.
Adapun kronologisnya, pada pukul 08.00 WIB hari Senin tanggal 04 November 2024, Aep Ganda Permana menerima informasi dari masyarakat terkait tindakan Viky mendukung pasangan calon Nomor urut 01 Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman dengan cara mengajak dan mempengaruhi anggota penyelenggara di group WA PTSP Kecamatan Sumber.
Dalam kalimat tersebut kata Aep sangat Jelas Viky menulis chat dengan nada ajakan seperti, “Gaes hari Selasa kita Rakor jam 19.00 dirumahku”. (emoji jempol)2. Kemudian memposting foto Pasangan Calon Nomor urut 01 Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman dengan background warna merah dan hijau dengan tulisan Hendy-Gus Firjaun Solid Bergerak.
“Wayahe Lanjutkan Jember Apik Dan Keren Setia Bersama Rakyat, kita melihat yang bekerja keras bukan yang berangan-angan sepakat lanjutkan. Sebelum Pelantikan tolong bikin story teman teman”.
Video tersebut telah menyebar luas di masyarakat Jember. Atas dasar tersebut, maka dugaan kuat terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara atas ketidaknetralan penyelenggara dengan mendukung salah satu Paslon dalam Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Jember 2024.
Untuk itu, Aep meminta Banwaslu Kabupaten Jember untuk memanggil Viky untuk diperiksa dan memberi rekomendasi sanksi pemecatan.
“Saya sangat prihatin karena yang melakukan pelanggaran adalah penyelenggara yang dibiayai pemerintah, dan itu menciderai kepercayaan publik. Selain mencoreng penyelenggara yang seharusnya bertindak netral tegak lurus demi berjalannya pilkada secara adil dan demokratis,” sesal Aep Ganda Permana yang juga pengacara itu. (Sul)