JEMBER, Exposeupdate.com – Senin, (13/02/2023). Dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak, kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember telah menyediakan berbagai fasilitas. Para wajib pajak dapat membayar secara langsung melalui layanan sejumlah bank, seperti Bank Jatim, BRI, BNI, BCA, secara online dan e-billing.
“Fasilitas itu sudah tersedia sejak empat tahun lalu, dan sampai saat ini tetap dilakukan evaluasi untuk kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, di kantornya dibilangan Jalan Jawa Jember.
Diakui oleh Hadi Sasmito, walau sudah tersedia sarana kemudahan namun masih terdapat penunggakan pajak oleh wajib pajak. Terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak parkir.
Untuk diketahui selain retribusi parkir yang dipungut retribusi secara berlangganan, juga terdapat obyek parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. Dalam pengelolaan ini pihak ketiga menyediakan lahan parkir sendiri.
Seperti tempat parkir di beberapa mall pusat perbelanjaan, Mall Roxy, Lippo Mall, Matahari Departemen Store, Pujasera dan obyek parkir lainnya. Dari obyek parkir yang dikelola oleh pihak ketiga itu, Bapenda mengenakan pajak sebesar 10 persen dari omset pendapatan parkir.
Selain itu juga terdapat perusahaan yang melakukan self assessment sendiri. Semisal sebuah restoran yang menghitung omsetnya secara internal. Dari estimasi dan pendapatan riil lalu Bapenda mengenakan 5 persen. Biasanya sistim ini grafiknya bisa berubah.
“Semisal bulan ini omset 50 juta rupiah tapi bulan berikutnya bisa berubah. Dari omset yang didapat Bapenda memungut pajak sebesar 5 persen,” tandas Hadi Sasmito.
Kemudian untuk memastikan pajak yang dipungut tidak terjadi kebocoran serta besaran pajak yang dibayar sesuai dengan omset yang dikelola oleh berbagai pelaku usaha, Bapenda telah memasang alat berupa sinkron box.
Perpaduan perangkat lunak dan perangkat keras dapat memantau dan menyajikan informasi dan laporan seluruh peristiwa transaksi pembayaran pajak berdasarkan tenggat dan waktu. Untuk itu, pemanfaatan teknologi ini lanjut Hadi akan terus dikembangkan baik di hotel hotel, restoran dan pusat ekonomi bisnis yang menjadi obyek parkir lainnya.
Adapun sisi lain dalam mengatasi penunggakan pajak oleh wajib pajak, Bapenda Jember telah melakukan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
“Beberapa waktu lalu kami pernah dibantu oleh JPN memanggil penunggak pajak dan ahirnya berhasil menyadarkan wajib pajak itu sendiri dan membayar tanggungan pajaknya walaupun belum lunas seratus persen,” paparnya.
Atas bantuan JPN itu maka tugas Bapenda dalam memungut pajak terhutang menjadi terbantu.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari Jember yang telah membantu kami dalam menangani penagihan pajak terhutang. Dan kami terus akan melanjutkan kerjasama ini hingga pembayaran pajak oleh wajib di Kabupaten Jember bisa maksimal,” paparnya.
Ditanya perihal maraknya pemasangan reklame tanpa pajak, Pria yang akrab dipanggil Hadi itu selama ini menjadi bagian evaluasi dan sedang di upayakan penertiban. Dalam hal ini akan menggandeng Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemkab Jember.
“Disamping dilakukan upaya secara formal dengan mengundang pimilik reklame juga dengan cara informal menghubungi dan mengingatkan mereka via telephone,” pungkas Hadi Sasmito. (Sul)