Aplikasi PAKAGALI, Pemkot Palu Beri Akses Warga Cara Mudah Membayar Tagihan Retribusi Sampah

Jumat, 25 Oktober 2024
foto: Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif

PALU, Exposeupdate.com Jum’at, (25/10/2024). Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membuatkan aplikasi PAKAGALI (Pengelolaan Aplikasi Kegiatan Lingkungan), aplikasi yang memberi akses kepada warga untuk membayar retribusi sampah dari mana saja.

“Masyarakat Kota Palu bisa membayar secara non tunai retribusi sampah dari rumah tanpa harus repot lagi untuk dating ke kantor kelurahan terdekat,” kata Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif kepada media di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2024).

Aplikasi ini kata Kadis DLH Kota Palu diluncurkan pada tanggal 24 Maret 2024 dan telah diakses sekitar 46 ribu pengguna dari warga Kota Palu.

Dari sisi jumlah pengguna dibanding jumlah penduduk Kota Palu sekitar 270 Ribu jiwa, aplikasi PAKAGALI sudah tergolong mulai familiar dikalangan warga, walau masih ada warga yang lebih memilih membayar secara non-tunai melalui kantor kelurahan.

Aplikasi ini dihadirkan oleh DLH Kota Palu untuk memfasilitasi warga yang ingin membayar tagihan retribusi sampah secara non-tunai.

“Ini juga sesuai semangat DLH yang menerapkan system paperless atau menekan semaksimal mungkin penggunaan kertas untuk urusan administrasi,” kata Kadis DLH didampingi Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir.

Ada dua metode pembayaran tagihan retribusi sampah yaitu melalui non-tunai dan secara tunai. Pembayaran tunai seperti yang lazim dilakukan warga pada umumnya dengan mendatangi kantor lurah terdekat dari tempat domisili.

Di setiap kantor kelurahan, DLH Kota Palu telah menempatkan dua petugas untuk melayani warga yang ingin membayar retribusi sampah. Bilapun warga merasa membutuhkan tanda bukti resmi pembayaran retribusi sampah tersebut, mereka bisa mendatangi kantor DLH untuk meminta print out Surat Setoran Retribusi Daerah atau SSRD nya.

“Kalau mau membayar tunai silakan datang membayar ke kantor lurah terdekat atau bayar langsung ke bank, juga boleh atau dengan aplikasi, dari rumah juga boleh. Jadi ada pilihan cara pembayaran kita,” ujarnya.

Terkait dengan kartu kontrol yang beredar di masyarakat yang disebut sebagai bukti pembayaran bagi pihak tertentu, Kadis DLH Kota Palu menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan kartu kontrol sebagai bukti untuk pembayaran retribusi sampah.

Kartu kontrol tersebut kata Kadis DLH, mungkin salah satu cara petugas di lapangan untuk mengetahui siapa yang belum atau sudah membayar retribusi sampah.

“Jadi warga yang telah memenuhi kewajibannya membayar retribusi sampah bisa dibuktikan pada kartu kontrol itu yang dibuat oleh teman teman lurah dan mungkin juga menjadi kontrol bagi lurah ketika menagih retribusi sampah kepada warga yang membayar secara tunai,” ujarnya.

Hanya saja, saat pembayaran secara tunai di kantor kelurahan, belum terekam data pembayarannya di DLH. Kecuali setelah lurah menyerahkannya ke kantor DLH hasil pembayaran secara tunai tersebut, baru terekam sebagai bukti digital bagi DLH.

Begitupula sinyalemen mengenai pembayaran retribusi sampah melalui sopir pengangkut sampah. Menurut Kadis DLH, untuk membuktikan hal itu pungli atau uangnya tidak disetor, sangat mudah mendeteksinya, bisa melalui aplikasi Pakagali.

“Yang namanya dugaan apapun boleh, hasil penyelidikannya nanti yang membuktikan apakah itu betul sebagaimana dugaan awal,” ujarnya.

“Saya kira kalau menduga, semua orang boleh menduga, kalau kemudian untuk membuktikannya nanti kita liat, apakah itu benar atau tidak yang mana dugaannya itu yang melanggar,” tambahnya. (BungPut)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate