Penjaga Keselarasan, Pembatas Keadilan dan Pembongkar Kezaliman

Buruh Tambang Kapur Puger Keluhkan Pencabutan HPL, Pemkab Jember Buka Seleksi Kemitraan

Minggu, 29 Mei 2022
foto: Sekdakab Jember Ir Mirfano Saat Sidak Ke Lokasi Tambang.

JEMBER, Exposeupdate.com – Minggu (29/05/2022). Setelah beberapa bulan aktivitas pertambangan batu kapur di areal Gunung Sadeng macet, saat ini Pemerintah Kabupaten Jember membuka seleksi kemitraan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) tambang.

Seperti diketahui macetnya aktivitas tambang itu karena Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan surat pencabutan Hak Pengelolaan Lahan ( HPL) terhadap 10 badan usaha yang ditandatangani oleh Sekdakab Jember Ir. Mirfano.

Karuan saja penambangan diatas lahan di areal Gunung Sadeng Puger itu menjadi lumpuh. Ironisnya dari 10 HPL yang dicabut itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksinya masih berlaku. Sebagian lainnya masih mengantongi IUP ekplorasi atau izin penelitian.

Untuk memulihkan kembali aktivitas penambangan Pemkab membuka seleksi kemitraan bagi badan usaha yang dinilai memenuhi syarat kualifikasi dan spesifikasi teknis serta memiliki modal yang cukup.

Bagi badan usaha yang berminat melakukan KSP harus mengajukan surat permohonan kerjasama kemitraan dan menandatangani pakta integritas. Untuk badan usaha klasifikasi menengah dan besar harus menyatakan kesanggupan memberi kontribusi kepada pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp 39.500,- perton, dan Rp 30.000,- bagi kelompok usaha mikro kecil dan menengah. Ketentuan tersebut tidak termasuk pajak.

“Pemkab nantinya akan menerapkan pola Kerjasama Pemanfaatan (KSP) lahan tambang. Sudah ada 20 puluh pengusaha yang mendaftar ke panitia. Untuk tahap awal ada 4 badan usaha, CV dan PT yang sudah diundang. Dan untuk tahap kedua akan mengundang 5 perusahan,” kata Bambang Saputro, ketua panitia seleksi.

Keempat perusahaan yang sudah diundang yakni CV. Panen Raya (Jalan Raya Puger, Dusun Kapuran, RT.002/RW.017, Puger), PT. Gunung Kelabat Citra Abadi (Jalan Karimata No.46, Jember), PT. Nanyang Mining Group (Jalan Mawar No.8 Puger, Jember), dan PT. Nirwana Lime Indonesia (Jalan Kapuran, Grenden, Puger). Dilihat dari daftar perusahaan yang sudah diundang terdapat sejumlah nama badan usaha yang tergolong baru.

Mengulang cerita alasan Pemkab melakukan pencabutan HPL, karena lahan tersebut sejak tahun 2013, pihak Pemkab mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.

Padahal waktu itu diatas lahan tanah negara tersebut telah dikuasai oleh puluhan badan usaha terdiri dari CV, PT dan badan hukum koperasi.

Adapun dalih pencabutan itu untuk penataan lahan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum signifikan.

Minimnya pendapatan dari sektor tambang kapur itu diduga besaran pajak yang dikenakan pada jenis tambang bebatuan itu terlalu kecil. Para penambang sebelumnya hanya dikenakan 5% dari nilai jual hasil tambang. Sedangkan harga jual tambang batu kapur berkisar antara Rp 50.000,- sampai dengan Rp 55.000,- perton.

Disisi lain pencabutan HPL itu sangat disesalkan oleh para pelaku tambang. Karena kebijakan itu menyebabkan para pekerja tambang menjadi pengangguran. Saat ini, aktivitas tambang di gunung sadeng yang terdapat di Desa Grenden, Desa Puger Wetan dan Desa Puger Kulon itu hanya dilakukan oleh sebagian badan usaha saja.

Diantaranya PT Imasco Asiatic yang melakukan penambangan untuk bahan baku semen Singa Merah. Sampai saat ini perusahaan asing itu tetap eksis berproduksi.

Sementara saat dikonfirmasi perihal percepatan proses seleksi, Bambang Saputro, berjanji akan berupaya menyelesaikan secepatnya.

Bagi badan usaha yang terpilih dan memenuhi kriteria nantinya agar melengkapi dokumen perizinan, antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan UpayaPemantauan Lingkungan (UKL/UPL) , Izin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi sampai dengan terbitnya IUP produksi. Dan kelengkapan dokumen tersebut menjadi tanggungjawab perusahan masing-masing.

“Disini kami hanya melakukan proses seleksi untuk menentukan  badan usaha yang dinilai layak secara kemampuan teknis dan permodalan,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, para pelaku home industri mulai mengeluhkan kelangkaan bahan baku berupa batu gamping. Terutama ratusan tungku tempat pembakaran batu gamping dalam merubah batu gamping menjadi kapur aktif.

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang semula mempekerjakan ratusan buruh itu saat ini tidak berkutik terimbas oleh  kebijakan tersebut.

Untuk itu mereka berharap bupati Jember Ir H Hendy  Siswanto, ST.IPU dapat mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat agar lahan tambang yang ditutup itu segera dibuka kembali.

“Kami ini butuh kerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Saat ini kami harus pontang-panting mencari pekerjaan lain,” keluh pria yang mengaku memiliki 3 anak itu. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
ExposUpdate