Diduga Ilegal, Politisi PKB Desak Polisi Tindaki Tambang Galian C Di Bungintimbe

Minggu, 19 Februari 2023
foto: Ketua Komisi II DPRD Morut, Ikhtiarsyah

MOROWALI UTARA, Exposeupdate.com Minggu, (19/02/2023). Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara, Ikhtiarsyah mendesak pihak Kepolisian untuk menghentikan dan menindak tegas oknum atau cukong yang menjadi dalang di balik aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal oleh PT. Sigit Mineral Sejahtera (PT. SMS) di aliran sungai Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur.

Tiar menegaskan bahwa operasional PT. SMS adalah ilegal dan belum memiliki dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh PT. SMS adalah ilegal karena belum mengantongi izin sesuai aturan, olehnya itu, kami mendesak aparat Kepolisian untuk segera bertindak menghentikan aktivitas mereka serta menindak tegas oknum-oknum atau para cukong yang ikut bermain di dalamnya,” tegasnya.

Diungkapkan Tiar, aktivitas PT. SMS sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Dalam kunjungan yang dilakukan bersama pihak DPM-PTSP Morowali Utara ke lokasi aktivitas PT. SMS, Tiar menyebut pihak perusahaan bahkan secara terang-terangan mengoperasikan mesin penghisap pasir serta sejumlah alat berat secara massif.

“Saya bersama dengan pihak DPM-PTSP Morowali Utara sudah melakukan sidak ke lokasi, aktivitas mereka memang sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan mereka berani secara terang-terangan mengoperasikan mesin penghisap pasir serta sejumlah alat berat untuk mendukung kegiatannya,” ungkapnya.

Politisi PKB ini juga menyayangkan sikap Gubernur Sulawesi Tengah lewat Dinas DPM-PTSP yang menerbitkan dokumen perizinan cacat prosedur dengan Nomor : 540/009/IUP-OP/DPMPTSP/2022 yang dijadikan dasar operasional produksi oleh PT. Sigit Mineral Sejahtera.

Menurut Tiar, Gubernur beserta perangkatnya harus jeli dan taat aturan dalam menerbitkan izin bagi perusahaan-perusahaan yang mau berinvestasi di bidang tambang.

“Seharusnya Gubernur dan perangkatnya bisa lebih jeli dalam menerbitkan dokumen perizinan tambang galian C, kekeliruan dalam mengeluarkan izin akan berdampak pada kerugian pendapatan daerah sekaligus merugikan lingkungan, ini yang kami tidak mau terjadi di Morowali Utara, kita membutuhkan kehadiran investor sepanjang kegiatan mereka berjalan positif dan sesuai aturan yang ada,” tandas Tiar.

Terpisah, Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto yang dikonfirmasi via pesan Whats App mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi II DPRD Morut dan pihak DPM-PTSP Kabupaten Morut, guna menindak lanjuti masalah tersebut, sebagai data awal guna melakukan penyelidikan. (Bambang SM)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate