BEKASI, Exposeupdate.com – Rabu, (31/01/2024). Diduga pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Para oknum terduga pelaku raup untung ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Ilham salah satu orang tua murid membeberkan kebobrokan oknum Guru yang diduga melakukan pungli. Ia mengatakan, pihak sekolah meminta uang iuran tanpa adanya musyawarah dengan wali murid.
Adapun besaran pungutan untuk uang raport yakni Rp.75.000.00,- lalu uang foto raport Rp.35.000.00,- seragam untuk siswa Rp. 590.000.00,- dan untuk siswi sebesar Rp.610.000.00,-.
“Memang benar pihak sekolah meminta sejumlah uang, mereka bilang buat sampul raport, foto dan seragam. Karena anak saya laki-laki total 700.000. Pungutan tersebut tidak ada musyawarah terlebih dahulu antara pihak sekolah, Komite, dan orang tua murid,” kata Ilham kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Selasa (30/01/2024).
Merujuk pada Permendikbud, ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan/rehab dan sanitasi, pembayaran honor bulanan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, membantu siswa miskin, pengelolaan sekolah, pembelian dan perawatan komputer, dan biaya lainnya.
Ilham menyebut, berlandaskan Permendikbud itu, kata dia, pihaknya berencana akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan laporan dugaan pungli atau praktek jual beli di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN).
“Beberapa hari yang lalu Tim Saber Pungli mendatangi SDN tersebut, tapi anehnya Tim Saber Pungli Kota Bekasi tidak ada tindakan sama sekali,” keluhnya.
Menurut Ilham, diduga Tim Saber Pungli seolah tutup mata melihat fenomena yang terjadi di SDN Teluk Pucung 01, dirinya juga berencana akan melaporkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi sampai akar permasalahannya benar-benar tuntas.
Di sisi lain, saat tim awak media menyambangi SDN Teluk Pucung 01 tersebut, seorang Guru inisial N mengatakan, Kepala Sekolah dan Guru yang terlibat tidak berbeda di tempat, seolah enggan memberikan komentar lebih jauh soal perkara dugaan pungli itu.
“Saya lagi sibuk Pak, masih ngurus anak-anak, ga bisa ga ada waktu,” kata guru inisial N secara singkat.
Hal yang sama juga diutarakan guru Tata Usaha (TU), Yeti, ia mengatakan bahwa Kepala Sekolah SDN Teluk Pucung 01 tidak berada di tempat lantaran jadwal kesibukan.
“Tidak ada Pak,” cetus Yeti.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih menelusuri dugaan pungli tersebut. Pihak sekolah baik Kepala Sekolah SDN Teluk Pucung 01 maupun Guru yang terlibat enggan mengomentari hal ini lebih jauh.
Sebagai informasi, jika melihat dari hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Red)