MOROWALI, Exposeupdate.com – Rabu, (22/01/2025). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Morowali tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (13/01/2025). Gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Muh Rizal Yudiansyah Suldani, S.H., M.Kn., seorang pengamat hukum.
Rizal menilai bahwa gugatan tersebut berpotensi cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan terkait Ambang Batas Perselisihan Suara.
“Sebelum masuk ke pokok perkara, MK seharusnya memeriksa aspek legal standing dan kesesuaian gugatan dengan ketentuan ambang batas yang diatur dalam undang-undang. Tanpa itu, seharusnya permohonan ini tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizal menyoroti dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menjadi salah satu dasar gugatan paslon 01. Menurutnya, diperlukan kejelasan apakah ada rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU terkait pelanggaran tersebut. Tanpa rekomendasi resmi, dugaan TSM sulit untuk dibuktikan di MK.
Selian itu, Rizal menegaskan bahwa pembagian kewenangan dalam penyelesaian sengketa pilkada sudah jelas:
1. Bawaslu/Gakkumdu menangani pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
2. Peradilan umum (TUN/MA/PN) menangani sengketa non-pemilu.
3. MK hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil suara.
Ia juga mempertanyakan logika tuduhan TSM yang diajukan oleh paslon 01. “Bagaimana mungkin dugaan TSM diarahkan kepada paslon nomor urut 3, yang tidak memiliki latar belakang pejabat struktural? Sementara paslon lainnya memiliki pengalaman menjabat posisi strategis seperti Penjabat Bupati, Bupati, atau Ketua DPRD,” ungkap Rizal.
Rizal menilai bahwa gugatan ini lemah secara formil, terutama dalam memenuhi syarat ambang batas perselisihan suara.
“Jika ambang batas tidak terpenuhi, maka seharusnya MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Permohonan yang tidak sesuai ketentuan bisa dianggap cacat formil,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa pembuktian dugaan TSM membutuhkan bukti yang konkret dan terperinci. Jika tidak ada, maka tuduhan ini hanya akan menjadi spekulasi yang sulit dipertanggungjawabkan.
Sidang lanjutan di MK akan menentukan apakah gugatan paslon 01 dapat dilanjutkan atau dihentikan karena cacat formil. Semua pihak berharap MK dapat memutuskan perkara ini secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (Drm)