BEKASI, Exposeupdate.com – Kamis, (22/02/2024). Terbantunya dari pihak Jasa Raharja yang sudah menjamin santunan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, pihak keluarga korban Najin (63) warga Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Jasa Raharja (JR) yang sudah menyalurkan santunan asuransi kecelakaan dengan cepat dan tepat, Rabu (21/02/2024) .
Berawal korban (Najin 63 ) mengalami kecelakaan saat pulang dari sawah tertabrak kendaraan lain di jalan Kp. Kepuh, Jayabakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan (sepeda motor) antara korban dan lawan pengendara lain. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan langsung dibawa ke RSUD Cabangbungin. Namun setelah mendapat pertolongan di UGD, korban pun meninggal dunia lantaran mengalami luka kepala yang cukup berat. Pihak Kepolisian Sektor Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi sudah melakukan cek TKP, Senin (22/01/2024).
Ahli waris korban, Nasuroh, sebagai anak kandung, dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Jasa Raharja yang sudah menyalurkan santunan atas musibah yang menimpa orang tuanya.
“Kami sekali lagi ucapkan banyak terimakasih kepada petugas Jasa Raharja yang sudah berikan edukasi dan cara pengurusan administrasi sehingga kami merasa terbantu,” ujar Nasuroh.
PT Jasa Raharja perwakilan Bekasi menyampaikan turut bela sungkawa dan prihatin atas adanya musibah kecelakaan yang dialami korban dan berharap pihak keluarga diberikan ketabahan.
“Dengan adanya hal itu, kami pihak PT Jasa Raharja sebagai penyelenggara dana kecelakaan lalu lintas jalan, menyalurkan santunan atas nama korban. Kami pun mengecek langsung keabsahan data korban dan ahli waris guna proses claim asuransi Jasa Raharja,” ungkap Priatmojo, perwakilan Jasa Raharja Bekasi.
“Hak korban dengan adanya musibah yang menimpanya, kita langsung berikan sesuai ketentuan, baik luka luka maupun MD akibat kecelakan. Kita bayarkan penuh dan semoga turunnya santunan ini dapat meringankan beban keluarga,” sambungnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara sebesar :
JENIS SANTUNAN & JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP) UDARA (RP)
Meninggal Dunia Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000,- Rp 4.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000,- Rp 500.000,-
PT Jasa Raharja Kabupaten Bekasi menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan berlalu lintas saat menggunakan kendaraan di jalan raya dan senantiasa waspada saat mengendarai kendaraan di jalan raya walaupun kondisi jalan sedang lenggang. Selain itu, pastikan kelengkapan kendaraan dan dipastikan kendaraan layak jalan. Utamakan keselamatan saat berkendara. (Drt)