JEMBER, Exposeupdate.com – Jum’at, 17/02/2023. Hiruk pikuk aktifitas pertambangan Gumuk Rase Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember belakangan menjadi sepi dan senyap.
Pasca penangkapan terhadap 22 orang pelaku tambang ilegal oleh Polres Jember pada 23 Januari 2023 lalu membuat produksi tambang galian C yang diduga berpotensi mengandung biji emas itu menjadi vakum.
Seperti diketahui, penghentian produksi tambang itu karena Kepala Desa Kemuningsari Kidul, Dewi Kholifah melakukan penolakan keras terhadap kegiatan tambang emas secara liar. Atas penangkapan secara masal itu, exploitasi galian C turut terhenti.
Ironisnya, dari hasil investigasi media ini, kegiatan tambang itu tidak ada kontribusi yang masuk ke Pemerintahan Desa setempat. Dilihat dari bocoran catatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa sama sekali tidak pernah memuat laporan hasil pendapatan dari sektor tambang yang sempat menghebohkan masyarakat itu.
Nihilnya kontribusi tambang itu dipertanyakan oleh masyarakat di wilayah itu. Sumber Exposeupdate menerangkan, adanya kontribusi yang diberikan oleh penambang galian C kepada Desa. Adapun besaran kontribusi itu dihitung setiap rate atau per truck yang keluar dari mulut tambang.
Walau demikian dalam Pemerintahan Desa tidak ada peraturan Desa yang mengatur penata usahaan tambang yang ada di Desa yang juga dikenal sebagai sentra kerajinan genteng itu.
“Kalaupun ada kontribusi bisa jadi itu hanya komitmen di bawah tangan. Wajar kalau terjadi penguapan. Karena itu tak pernah disajikan dalam LPJ desa,” kata sumber yang mewanti-wanti namanya untuk dirahasiakan itu.
Terkait dengan kebenaran informasi itu, Exposeupdate tidak berhasil mendapatkan konfirmasi dari Dewi Kholifah, Kades Desa setempat dan menolak memberikan keterangan. (Baca: Arogan. Kepala Desa Kemuningsari Kidul Meminta Paksa Handphone Wartawan Saat Konfirmasi Tambang Emas Ilegal. Red).
Sementara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada di Desa tersebut juga mengaku tidak pernah melakukan sharing kegiatan tambang yang ada di wilayah kerjanya.
“Bumdes tidak ada kaitannya dengan masalah tambang. Dan saya sebagai Ketua Bumdes tidak mau dikait-kaitkan dengan masalah tambang,” ujar Ketua Bumdes Agus Tio yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Selain perihal kontribusi yang diberikan ke Desa, media ini juga melakukan penelusuran besaran pajak tambang yang diterima oleh Pemkab Jember. Kepala pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten, Hadi Sasmito, saat dikonfirmasi menjelaskan, sejak peralihan kewenangan dalam memungut pajak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke kantor Bapenda. Sejak akhir tahun lalu pihaknya belum mendapat data valid tentang nama-nama Badan Usaha atau obyek pajak tambang yang harus ditagih.
Pria yang akrab dipanggil Hadi itu hanya memberikan data PT dan CV yang mengantongi perizinan di wilayah tambang Gunung Sadeng Puger, walau sebagian besar masa berlakunya perizinan itu sudah kadaluwarsa.
Dan untuk data tambang perbukitan atau Gumuk yang tersebar di Kabupaten Jember, Bapenda sampai saat ini belum menerima data yang sudah terverifikasi secara pasti. Baik yang legal maupun Gumuk yang di tambang secara ilegal. Potensi tambang galian C itu menurut Hadi tersebar hingga wilayah Jember Utara.
“Saya masih meminta staf untuk berkoordinasi dengan Disperindag. Sebarannya sampai daerah Kecamatan Kalisat,” jawab Hadi Sasmito.
Diketahui Kabupaten Jember memiliki perbukitan dan berpotensi tambang, mulai tanah urug, sirtu dan jenis tambang bebatuan lainnya dengan jumlah yang sangat banyak.
Terkait dengan adanya kenakalan dari wajib pajak yang enggan membayar maupun yang melakukan tunggakan pajak, pihaknya telah bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember. Dengan menggandeng JPN diharapkan para wajib pajak termasuk wajib pajak dari sektor pertambangan agar menunaikan kewajibannya untuk taat membayar pajak. (Sul)