Lakukan Kunjungan Kerja, Wamenaker RI Minta Koperasi TKBM Harus Ikut Berperan Kurangi Biaya Logistik

Rabu, 6 September 2023
foto: Wamenaker RI kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, Exposeupdate.com Rabu, (06/09/2023). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor fungsi dan peran Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ditingkatkan sehingga mampu mengurangi biaya logistik di Indonesia. Sesuai arahan Presiden, kegiatan logistik memiliki posisi penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan dan pemenuhan kebuthan masyarakat sehari-hari.

“Proses bongkar muat dalam kegiatan ini perlu dilakukan dengan cepat dan efektif seiring kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dan beraneka ragam,” kata Wamenaker RI Afriansyah Noor saat melaksanakan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Afriansyah Noor menjelaskan, meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kepelabuhanan menuntut kegiatan penanganan bongkar muat barang-barang umum lebih efektif dan efisien. Artinya, sejalan semakin meningkatnya tuntutan ketersediaan TKBM berkualitas dan kompeten yang menangani langsung kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.

“Pemerintah menaruh harapan besar kepada organisasi serikat pekerja/serikat buruh, dan sektor TKBM (ada Inkop TKBM), dapat menjadi jembatan perubahan dan penggerak perubahan untuk membantu anggota perlunya reskilling dan upskilling. Hal ini diperlukan agar pekerja/buruh TKBM mampu beradaptasi dengan keadaan saat ini, agar mampu menghadapi persaingan yang semakin tajam,” ujarnya.

Afriansyah Noor berpendapat agar eksistensi Kemnaker RI secara nyata dirasakan oleh pekerja TKBM, maka sistem pengelolaan dan evaluasi TKBM harus dimulai dari sekarang. Mulai dari perspektif persyaratan TKBM, usaha penyediaan TKBM, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja, hubungan kerja, pelindungan hak TKBM, pengawasan Ketenagakerjaan, dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.

Afriansyah Noor menegaskan Kemnaker RI memiliki kepentingan sekaligus berharap agar hubungan koperasi sebagai perusahaan alih daya, koperasi harus tunduk dan mengikuti aturan terkait Ketenagakerjaan termasuk terkait hak-hak Ketenagakerjaan yang harus diberikan ke pekerja terutama upah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Selain itu, koperasi TKBM harus mampu memfasilitasi pengembangan unit-unit usaha produktif yang dapat memberikan alternatif pekerjaan bagi anggota di luar kegiatan bongkar-muat,” katanya. (E01)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate