Masih Duduki Aset PGRI, Kubu Unifah Dituding Tak Tahu Malu dan Abaikan Hukum

Rabu, 23 April 2025
foto: Humas PB PGRI, Ilham Wahyudi, dan Tim Kuasa Hukumnya

JEMBER, Exposeupdate.com Rabu, (23/04/2025). Klaim sepihak dari salah satu pengurus PGRI Jawa Timur yang menyebut tidak ada dualisme kepemimpinan dalam tubuh PGRI mendapat perlawanan keras dari PB PGRI pimpinan Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. Pihaknya menyebut pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencerminkan ketidaktahuan terhadap fakta hukum yang tengah berlangsung.

“Kelompok yang kalah di PTUN masih saja menempati aset PGRI. Itu menunjukkan tidak tahu malu. Sekarang kami sedang menunggu hasil kasasi, dan jika kami menang, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Ilham Wahyudi, Humas PB PGRI, dalam pernyataan resminya pada Selasa (23/4).

Sengketa legalitas antara dua kepengurusan PGRI ini telah bergulir cukup lama dan kini telah mencapai tingkat kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PB PGRI versi Teguh Sumarno menegaskan bahwa sebelumnya mereka telah memperoleh kemenangan di tingkat BANDING PT TUN.

“Sengketa di pengadilan di tingkat BANDING PT TUN telah dimenangkan oleh PB PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno. Saya paham mereka masih berat mengakui kemenangan kita. Saya memahami perasaan dan kekecewaan mereka,” ujar Humas PB PGRI.

Ilham juga menegaskan bahwa PB PGRI versi Teguh memegang salinan resmi putusan pengadilan yang menguatkan posisi hukum mereka.

“Kami memegang surat keputusan pengadilan yang memenangkan kita. Seharusnya mereka tahu malu masih saja menempati aset-aset PGRI. Kami biarkan, dan kami beri deadline sampai keputusan kasasi,” tegasnya.

Dokumen yang dirilis tim hukum PB PGRI menunjukkan bahwa hingga saat ini masih terdapat dua Surat Keputusan AHU aktif dan sah: satu milik Teguh Sumarno (13 November 2023) dan satu lagi milik Unifah Rosyidi (7 Maret 2024).

Rivaldy Laya, kuasa hukum PB PGRI versi Teguh, menyatakan bahwa pernyataan dari pihak Unifah maupun PGRI Jatim merupakan bentuk pengaburan informasi yang berbahaya dan berpotensi menyesatkan publik.

“Faktanya jelas: dua kongres telah digelar, dua struktur organisasi terbentuk, dua SK AHU masih berlaku. Ini bukan soal pengakuan media, tapi soal fakta hukum dan organisasi,” tegas Rivaldy.

Parlindungan Siagian, Ketua Tim Penyelamat Aset PB PGRI, turut mengkritik penggunaan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori oleh pihak PGRI Jatim dalam menjelaskan legalitas SK AHU.

“SK AHU bukan undang-undang. Maka Lex Posterior tidak bisa diterapkan dalam konteks ini. Itu argumentasi asal-asalan dari orang yang tidak mengerti hukum,” katanya.

Exposeupdate mencatat bahwa dualisme di tubuh PGRI telah memicu ketegangan di banyak daerah. Mulai dari konflik penguasaan aset, dualisme kepengurusan daerah, hingga melemahnya soliditas organisasi Guru terbesar di Indonesia ini.

PB PGRI versi Teguh menutup dengan pernyataan tegas bahwa mereka akan terus memperjuangkan reformasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam organisasi.

“Kami tetap perjuangkan kebenaran, dan kami tidak akan diam melihat penyimpangan terus terjadi,” tutup Teguh Sumarno. (Saiful Rahman)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate